IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Kelurahan Gunung Gedangan Luncurkan Lakon Kumis Mas Gege, Layanan Konsultasi Hukum Gratis

konsultasi hukum
Kelurahan Gunung Gedangan luncurkan aplikasi Lakon Kumis Mas Gege – konsultasi hukum (Diskominfo Kota Mojokerto)

Kota Mojokerto, KabarTerdepan.com – Dalam upaya meningkatkan pelayanan masyarakat yakni konsultasi hukum, Kelurahan Gunung Gedangan Kota Mojokerto meluncurkan aplikasi Lakon Kumis Mas Gege, Senin (14/2/2022).

Lurah Gunung Gedangan Andika Dewantara mengatakan, inovasi Lakon Kumis Mas Gege memberikan manfaat kepada beberapa subjek yang saling berkaitan terkait konsultasi hukum gratis.

Responsive Images

Di antaranya adalah kepala kelurahan, LPPA Bina Annisa sebagai pemberi bantuan hukum yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan masyarakat penerima bantuan hukum.

Andika mengatakan bahwa dengan adanya inovasi Lakon Kumis Mas Gege, masyarakat akan mendapatkan akses konsultasi hukum secara gratis, baik secara non-litigasi maupun litigasi.

“Harapan dari hasil inovasi ini adalah untuk meningkatkan nilai kesadaran hukum, sosial budaya, serta ekonomi bagi masyarakat.

Masyarakat tidak perlu mengalokasikan keuangannya ketika berhadapan dengan hukum,” jelas Andika.

Inovasi Lakon Kumis Mas Gege, lanjut Andika, dapat dikategorikan sebagai inovasi yang membantu pelayanan publik.

Secara ekonomi, baik masyarakat maupun lembaga bantuan hukum dapat merasakan meningkatnya nilai ekonomi.

Manfaat yang diterima kelurahan berkaitan dengan perannya sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah.

Dalam hal ini, pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakatnya.

“Sehingga calon klien tidak ragu untuk memberikan kuasanya kepada lembaga tersebut,” tutur Lurah Gunung Gedangan itu.

Selanjutnya untuk lembaga bantuan hukum, Lakon Kumis Mas Gege dapat meningkatkan nilainya di mata masyarakat sebagai lembaga bantuan hukum yang terpercaya dan dekat dengan masyarakat.

Selain itu, Lakon Kumis Mas Gege juga memberikan stigma bahwa permasalahan hukum tersebut dapat dihadapi dengan tanpa ragu dan murah melalui kelurahan secara sosial budaya.

“Stigma bahwa hukum adalah sesuatu yang harus dihindari dan merepotkan dapat dihapuskan dari adanya inovasi ini,” pungkasnya. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar