
Kota Mojokerto, KabarTerdepan.com – Polres Mojokerto Kota sukses meringkus komplotan pencuri kabel listrik PLN yang beraksi di Kota Mojokerto dan Kota lainnya di Jawa Timur.
Empat orang yang diamankan diketahui berinisial YN (37) asal Serang, RR (26) asal Cilegon, SM (30) asal Cilegon, dan I (37) asal Bangkalan. Keempat pelaku pencurian kabel tersebut kini masih dilakukan pengembangan penyelidikan oleh Polres Mojokerto Kota.
Dalam konferensi pers Polres Mojokerto Kota, Rabu (5/7/2023), Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria menegaskan bahwa keempat pelaku terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diancam 7 tahun penjara.
“Pelaku telah melanggar pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3e dan ke-4e (Pencurian dengan Pemberatan). Dengan ini diputuskan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” tegas AKBP Wiwit kepada awak media, Rabu (5/7/2023).
Dipaparkan AKBP Wiwit, Keempat pelaku berangkat dari Jawa Tengah menuju Kecamatan Dawar Blandong dan Jetis Kabupaten Mojokerto. Mereka berkeliling dalam satu mobil untuk menentukan sasaran lokasi pencurian kabel listrik.
“Setelah sepakat menemukan tempat sasaran, para pelaku turun dari mobil untuk memulai aksi mereka. Keempat pelaku masing-masing telah dibagi peran dalam menjalankan aksi pencurian kabel listrik,” papar AKBP Wiwit.
Pelaku pertama berperan memanjat tiang listrik dan melakukan pemotongan kabel. Pelaku kedua berperan untuk menarik dan memotong motong kabel menjadi bagian lebih pendek. Pelaku ketiga menyiapkan alat potong, menggulung kabel, dan memasukkan kabel hasil potongan ke dalam mobil.
Terakhir, pelaku keempat sebagai sopir yang juga membantu menyiapkan peralatan, mengangkut, dan memasukkan kabel ke dalam mobil.
“Salah seorang pelaku naik memanjat tiang listrik dengan membawa alat gunting pemotong. Pelaku itu memotong kabel listrik yang ada pada tiang dan travo listrik. Setelah salah satu bagian pangkal kabel dipotong, salah satu pelaku menarik kabel yang sudah dipotong tersebut dengan dibantu pelaku yang lain,” ucap AKBP Wiwit.
Kabel tersebut kemudian dipotong menjadi bagian lebih pendek sekitar 80 cm dan dimasukkan ke dalam mobil. Kabel-kabel diangkut dan dibawa pergi untuk dijual kepada pembeli, yaitu pengepul barang bekas atau rosokan.
Saat disinggung mengenai proses pemotongan kabel, salah satu pelaku menjelaskan bahwa ia menggunakan alat pemotong yang dilapisi karet ban.
“Sebelum memotong kabel atau kawat listrik, saya sudah memakai alat pengaman (sarung tangan) atau handscoon dan gunting pemotong yang dilapisi dengan karet ban agar tidak teraliri setrum listrik,” tutur salah satu pelaku. (*)
