IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

7 Tersangka Komplotan Pembobol Rumah Kosong Diancam 9 Tahun Penjara

0A4451CA 2692 4664 89BF B7D5ACDEF246
Polda Jatim amankan 7 tersangka pembobolan rumah lintas provinsi (Humas Polri)

Surabaya, KabarTerdepan.com – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim telah mengungkap 7 orang komplotan pembobol rumah kosong lintas provinsi.

“Ada tujuh tersangka yang berhasil diamankan dalam ungkap kasus kali ini,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto dalam konferensi pers, Selasa (15/8/2023).

Responsive Images

Ketujuh pelaku pembobol rumah kosong ini di antaranya adalah SF alias Siut, AA, MS, BF, dan AM alias Tumper.

Sementara itu, penadah barang hasil curian yang dilakukan para tersangka dalam kurun waktu Februari hingga Agustus 2023, 2 pelaku yang diamankan adalah PD dan AS alias Boy.

Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Piter Yanottama yang mendampingi Kombes Dirmanto mengatakan, 7 orang tersangka adalah warga Sidoarjo.

Lanjut AKBP Piter, komplotan tersangka ini telah beraksi di Bojonegoro, Mojokerto, Tuban, Situbondo, Jombang, Bangkalan, Pamekasan, Malang, Jember, hingga Bali.

“Kelompok ini menyasar rumah kosong, mereka bisa mengetahui rumah yang diincar itu kosong atau tidak melalui lampu di teras nyala atau tidak,” imbuhnya.

Masih kata AKBP Piter, komplotan dalam menjalankan aksinya menugaskan satu orang di antara mereka untuk mematikan aliran listrik seluruh rumah.

Sedangkan keenam tersangka sisanya memantau situasi dari kejauhan.

Lanjut AKBP Piter, ketika komplotan mematikan aliran listrik dan tidak ada orang keluar, asumsi mereka rumah itu kosong.

“Spesialis pembobol rumah ini akan menghentikan niatnya manakala identifikasi awal ternyata orangnya keluar,” sambungnya.

Saat dipastikan rumah incaran tidak ada penghuni, komplotan ini kemudian memasuki rumah dengan merusak gembok pagar dan kunci pintu.

Setelah itu, mereka mengambil barang berharga, seperti laptop, kamera, TV, hingga uang tunai.

Selama beraksi, komplotan ini tidak pernah melakukan penyanderaan, sebab 13 rumah yang dibobol para tersangka ini dalam posisi ditinggal penghuninya.

Komplotan 5 tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Sedangkan untuk dua pelaku penadah dijerat Pasal 480 KUHP terkait menerima barang hasil curian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar