IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Tak Mampu Beri THR, Karyawan Laporkan Perusahaan ke Disnaker Jombang

Avatar of Redaksi
WhatsApp Image 2024 04 08 at 9.18.57 AM
Ilustrasi tunjangan hari raya (Unsplash)

Jombang, Kabarterdepan.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang mencatat, ada tiga perusahaan di Jombang yang tidak bisa memenuhi kewajibannya untuk memberikan tunjangan hari raya (THR).

Plt Kepala Disnaker Jombang Nikmatus Sholihah melalui Kabid Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Rika Paur Fibriamayusi mengatakan, ada tiga perusahaan yang dilaporkan karyawannya karena tidak mampu memberikan THR.

Responsive Images

“Dari aduan yang kita terima, memang bukan tak mau membayar, akan tetapi karena memang tak mampu membayar,” ujar Rika Paur Fibriamayusi, Sabtu (6/4/2024).

Kabid Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja itu menambahkan, 3 perusahaan yang dilaporkan memiliki latar belakang baik ritel maupun restoran cepat saji.

“Perusahaan yang dilaporkan bergerak di bidang ritel, perusahaan makanan cepat saji, dan satu lagi distributor rokok. Seharusnya memang THR dibayarkan minimal satu kali gaji, sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Rika Paur Fibriamayusi melanjutkan, dari pengaduan karyawan tersebut, Disnaker telah melakukan klarifikasi bersama pengawas ketenagakerjaan.

“Kita cek kendalanya apa, kemudian diarahkan untuk membuat kesepakatan bersama serikat pekerja,” lanjutnya.

Adapun khusus perusahaan makanan cepat saji, imbuh Rika, perusahaan akan memberikan kesepakatan akan membayar THR satu kali gaji dibayar penuh, kekurangannya dicicil. (Rebeca)

Responsive Images

Tinggalkan komentar