IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Pemkab Asahan Siap Kawal THR Lebaran 2024

Avatar of Redaksi
Posko pengaduan THR Pemkab Asahan. (Adha/kabarterdepan.com)
Posko pengaduan THR Pemkab Asahan. (Adha/kabarterdepan.com)

Kabupaten Asahan, kabarterdepan.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2024.

Posko pengaduan ini merupakan salah satu cara Pemkab Asahan untuk mengawal THR para buruh yang telah bekerja di sebuah perusahaan.

Responsive Images

“Pemerintah Kabupaten Asahan akan mengkawal THR para pekerja/buruh yang ada di Kabupaten Asahan. Mereka berhak menerima THR dari perusahaan tempatnya bekerja, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada Pekerja/Buruh”, tegas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan, Meilina Siregar, saat dikonfirmasi di Ruang Kerjanya Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan, Rabu (20/03/2024).

Meilina mengatakan, selain membuka posko pengaduan, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan akan mengirimkan surat imbauan secara langsung kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Asahan.

Ini sesuai dengan Surat Ederan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 Tentang Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Kami akan memberikan surat imbauan secara langsung kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Asahan untuk memberikan THR kepada para pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan memberikan bukti pemberian THR kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan,” ujar Meilina.

Apabila para pekerja/buruh tidak menerima THR dari perusahaan setelah 7 hari menjelang Hari Raya Keagamaan, Meilina meminta kepada para mereka untuk dapat mengadukan ke Posko Pengaduan yang berada di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan atau melalui Aplikasi Sistem Informasi Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan (SIKAS) dan dapat juga menguhubungi nomor pengaduan (082360343563).

“Kami Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan akan menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai dengan tupoksi yang dimiliki. Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan siap mengkawal THR Tahun 2024 sampai kepada para pekerja/buruh di Kabupaten Asahan,” imbuh Meilina.

Di tempat terpisah Bupati Asahan melalui Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan Syamsuddin, mendukung Posko Pengaduan THR Tahun 2024 tersebut, sehingga seluruh pekerja/buruh yang ada di Kabupaten Asahan dapat menerima haknya.

“Apalagi menjelang Hari Raya Keagamaan, THR ini sangat bermanfaat dalam merayakan Hari Raya Keagamaan tersebut,” ungkap Syamsuddin.

Syamsuddin berharap, kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah ini dapat diikuti seluruh perusahaan terkhusus perusahaan yang berada di Kabupaten Asahan.

Kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan diharapkan dapat berkoordinasi dengan perusahaan yang ada di Kabupaten Asahan, sehingga pemberian THR dapat diberikan sesuai apa yang diinginkan.

Terakhir Syamsuddin mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa 1445 H.

“Tingkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, agar kita menjadi hamba yang beruntung di Ramadan tahun ini,” tutup Syamsuddin. (Adha)

Responsive Images

Tinggalkan komentar