Semarang, kabarterdepan.com – Tercatat 5 Warga Negara Asing (WNA) telah dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kota Semarang sepanjang tahun 2024.
Demikian diungkapkan Juru bicara Rudenim Kota Semarang, Ruben Anderson di Semarang, Senin (18/3/2024).
Pihaknya menyebut 5 WNA tersebut dipulangkan ke negara asalnya tidak secara bersamaan. Kelima WNA tersebut antara lain berasal dari Aljazair, Srilanka, serta Nigeria.
Menurutnya, alasan pemulangan para WNA tersebut akibat permasalahan izin tinggal.
“Kemudian ada WNA yang baru menyelesaikan pidana di lapas, lalu dipulangkan,” tuturnya.
Ia mengatakan salah seorang warga negara Nigeria yang dipulangkan ke asalnya setelah selesai menjalani hukuman di Lapas Semarang.
Saat pemulangan tersebut, lanjutnya, sebelumnya telah dilakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar (Dubes) negara yang bersangkutan.
“Petugas mengantar hingga bandara dan memastikan yang bersangkutan masuk ke dalam pesawat,” tambahnya.
Hingga saat ini, tukasnya, masih ada tujuh deteni yang berada di Rudenim Semarang dan masih menunggu proses pemulangan. (Ahmad)
Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.