IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Persidangan Kasus Perusakan Gembok Tangki Tetes PT SGH Tahap Kesaksian Terdakwa

Avatar of Redaksi
Sidang lanjutan kasus perusakan gembok truk PT SGH di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (1/8/2024). (Alief Wahdana/kabarterdepan.com)
Sidang lanjutan kasus perusakan gembok truk PT SGH di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (1/8/2024). (Alief Wahdana/kabarterdepan.com)

Mojokerto, Kabarterdepan.com – Lanjutan sidang kasus dugaan tindak pidana perusakan gembok truk tangki tetes PT Serba Guna Harapan (SGH) dengan dua terdakwa Stefano Yohandra dan Suprapto kembali digelar. Sidang kesaksian terdakwa itu digelar terbuka untuk umum di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (1/7/2024).

Dipersidangan, kesaksian terdakwa Suprapto menjelaskan kronologi selaku Security PT Akar Jati, ia mengaku diusir dari pos security oleh pihak keamanan PT SGH pada tanggal 6 Juni 2022.

Responsive Images

“Kamu jangan di sini keluar,.jangan di sini,” ucap Suprapto menirukan keamanan PT SGH.

Dalam kesaksian di persidangan, Suprapto mengaku tetap mempertahankan posisinya, selanjutnya tim keamanan tersebut mengambil kampak dari jok sepedanya dan melakukan pengancaman terhadapnya. Dengan kondisi diancam seperti itu, ia akhirnya suprapto keluar dari lokasi PT SGH dan pintu gerbangnya ditutup.

“Jam 2 siang Stefano Yohandra datang, setelah itu sama Ofung dan Ibunya datang, setelah itu minta ijin buka gerbang ke Pak Taukhid yang berada dibalik pintu lewat sela-sela pintu,” jelasnya.

Setelah itu menurutnya pihak dari dalam tidak mau membuka pintu gerbang, padahal Stefano Yohandra bilang ke Pak Taukhid diperintah Hari Susanto ayahnya selaku pemegang saham terbanyak di PT SGH. Tapi pihak Pak Taukhid yang berada di dalam tak mengndahkannya sehingga sempat terjadi dorong mendorong untuk membuka pintu, dan akhirnya pintu dibuka.

“Setelah itu saya dan Pak Stefano langsung mengecek armada dan tangki yang digunakan PT Akar Jati,” ucapnya

Setelah mengecek tangki dan panel listrik, ternyata dipasang gembok dan rantai lagi selain dari biasanya. Kondisi itu membuat ia langsung diberi intruksi untuk membuka gembok tersebut karena sudah waktunya tetes di dalam tangki tersebut dilakukan sirkulasi setiap bulannya.

“Atas perintah Pak Stefano saya buka gemboknya dengan menggunakan pipa besi yang sudah tersedia di dekat tangki, seperti biasa saat gembok PT Akar Jati macet tidak bisa dibuka,” pengakuannya.

Pengakuan Stefano Yohandra ia membenarkan penjelasan Suprapto. Ia menambahkan bahwa ia datang ke lokasi atas perintah ayahnya yang juga selaku pemegang saham paling banyak di PT SGH.

“Ada unsur penjebakan ini supaya saya memerintahkan Suprapto untuk membuka gembok dengan paksa, terbukti setelah panel listrik dibuka paksa ternyata listrik tetap tidak bisa on karena dari kabel induk sudah diputus sebelumnya,” ungkapnya.

Di 2 tangki tersebut, lanjut Stefano masih ada kurang lebih total ada 21.000 ton tetes tebu yang ditampung dan rencananya akan didistribusikan dengan truk tangki-tangki milik ayahnya. Tetapi atas kejadian ini puluhan sopir karyawannya juga tidak bisa bekerja.

Kuasa Hukum terdakwa, Robinson Panjaitan mengatakan bahwa selama ini saksi-saksi yang dihadirkan tidak ada yang mengetahui dan mengakui jika Stefano dam Suprapto yang melakukan dakwaan. Tetapi hari ini kliennya tersebut mengakui melakukan hal tersebut karena karyawannya akan bekerja melakukan operasional tetapi malah digembok.

“Yang dilakukan terdakwa itu sudah menjadi rutinitas apabila gembok pengunci macet, karyawan PT SGH pun seringkali diperintah untuk hal itu saat terjadi kendala di gembok,” jelasnya.

Sidang berlanjut hari Rabu (3/7/2024) untuk agenda kesaksian ahli yang meringankan, menarik karena akan mengungkap motif dan bukti-bukti penguat. (Alief)


Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Tinggalkan komentar