Situbondo, KabarTerdepan.com – Polres Situbondo Polda Jatim berhasil mengamankan dua pelaku judi sabung ayam di Desa Secangan Kec. Kendit Kabupaten Situbondo, Minggu (6/8/2023).
Arena judi sabung ayam ini berhasil digerebek langsung oleh Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. bersama Kasat Reskrim AKP Momon Suwito, anggota Reskrim dan Samapta.
“Saat penggerebekan berhasil mengamankan 2 pelaku, barang bukti uang puluhan juta rupiah, peralatan judi, dan puluhan unit sepeda motor,” terang AKBP Dwi Sumrahadi.
Barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah galangan ayam dari kain, uang tunai Rp. 10.051.000, karpet dan tiang penyangga galangan, 1 ekor ayam, buku catatan, 1 tas serta 10 unit sepeda motor.
Dari penggerebekan arena sabung ayam beromzet puluhan juta itu, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres untuk penyidikan.
Penggerebekan arena ini bermula ketika petugas mendapatkan pengaduan dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas sabung ayam yang juga diduga dijadikan tempat perjudian.
Kapolres Situbondo menindaklanjuti laporan tersebut dengan menurunkan personel gabungan Reskrim dan Samapta.
Mereka datangi TKP dan sekaligus melakukan penggerebekan aktivitas judi sabung ayam di Desa Secangan kecamatan Kendit.
Kapolres Situbondo juga menegaskan bahwa penertiban segala bentuk penyakit masyarakat, baik judi atau miras akan terus dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta kamtibmas yang kondusif.
“Segala bentuk penyakit masyarakat akan Kami tindak tegas. Kami juga terima kasih atas dukungan seluruh masyarakat, tokoh agama dalam upaya pemberantasan penyakit masyarakat,” tutup AKBP Dwi Sumrahadi. (*)