Kota Batu, kabarterdepan.com – Anggota Satlantas Polres Batu melaksanakan kegiatan peneguran dan penindakan kepada kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) dengan dipimpin oleh KBO Satlantas Polres Batu Iptu Rofiq, berlokasi di Jalan Ir. Soekarno Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada Kamis (25/1/2024).
Kegiatan peneguran dan penindakan terhadap kendaraan ODOL ini memiliki tujuan yang sangat penting, yaitu mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas (Laka).
Pelanggaran ODOL yang terjadi ketika kendaraan melebihi dimensi dan beban yang diizinkan, dapat menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Oleh karena itu, kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi juga untuk memberikan pemahaman dan himbauan agar pelanggaran tidak diulangi lagi.
“Dalam kegiatan ini, diharapkan pesan peneguran dan penindakan ini lebih kuat dan efektif. Himbauan yang diberikan kepada pelanggar juga mencerminkan kepedulian terhadap keselamatan semua pengguna jalan,” tegasnya.
Pihaknya mengharapkan kesadaran terhadap aturan lalu lintas, akan pentingnya mematuhi batas dimensi dan beban kendaraan dapat ditingkatkan.
“Ya, itu sehingga dapat mengurangi risiko angka tingkat kecelakaan lalu lintas,” terang Iptu Rofiq.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Batu AKP Ponsen Dadang juga berharap, agar kegiatan ini dapat berlangsung secara kontinyu, agar dapat menciptakan Kamseltibcar Lantas yang baik.
“Semoga kegiatan ini dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas, dan langkah serupa dapat terus dilakukan secara konsisten untuk menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih baik,” harap AKP Ponsen Dadang.
Pihaknya juga menegaskan, berkaitan dengan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran ODOL telah diatur jelas di dalam UU LLAJ.
“Yang mana penerapan sanksi terhadap pelanggaran overdimension diatur dalam pasal 277 UU LLAJ akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah), sedangkan pelanggaran overloading diatur dalam Pasal 307 UU LLAJ dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah). (Yan)
Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.