IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Catat, Ini Aturan Wisuda TK Hingga SMA dari Kemendikbud Ristek

Wisuda SD
Kemenhub Ristek mengeluarkan surat edaran ketentuan wisuda TK, SD, SMP dan SMA (ilustrasi Instagram @aslisuroboyo)

Jakarta, KabarTerdepan.com – Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi) mengeluarkan surat edaran soal aturan wisuda siswa TK, SD, SMP dan SMA.

Aturan wisuda TK hingga SMA tertuang pada Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 tentang kegiatan wisuda pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan Pendidikan jenjang pendidikan Dasar, dan satuan Pendidikan jenjang Pendidikan Menengah.

Responsive Images

Disebutkan dalam surat edaran itu sehubungan dengan fenomena dan budaya kegiatan wisuda yang dilaksanakan siswa TK, SD, SMP dan SMA.

Memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan Pendidikan jenjang pendidikan Dasar, dan satuan Pendidikan jenjang Pendidikan Menengah di wilayah kerja saudara tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.

Disebutkan juga dalam surat edaran itu untuk memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan Pendidikan jenjang pendidikan Dasar, dan satuan Pendidikan jenjang Pendidikan Menengah di wilayah kerja saudara melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Di dalam surat edaran itu juga menerangkan bahwa kepala Dinas Pendidikan Provinsi dna Kepala Dinas Kabupaten/Kota agar melakukan pembinaan kepada seluruha satuan pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.

Fenomena wisuda TK hingga SMA belakang disorot publik, khususnya orang tua peserta didik karena cenderung membebani.

Mereka menganggap wisuda siswa TK hingga SMA tidak signifikan. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar