BNN Kota Mojokerto Ungkap Soal Izin Rumah Rehabilitasi Narkoba Rumah Merah Putih di Mojoanyar

Avatar of Redaksi
Potret BNN Kota Mojokerto. (Izhah / Kabarterdepan.com)
Potret BNN Kota Mojokerto. (Izhah / Kabarterdepan.com)

Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Keberadaan Yayasan Rehabilitasi Narkoba Rumah Merah Putih di Dusun Ngumpak, RT 03, RW 01, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, menjadi sorotan usai mencuat keluhan warga terkait akses yang tertutup dan dugaan belum adanya izin resmi operasional.

Saat dikonfirmasi terkait perizinan, Kepala BNN Kota Mojokerto, Agus Sutanto, mengungkapkan pihaknya tidak memiliki kewenangan.

“Izinnya itu saya kurang tahu betul, yang penting kami sebagai mitra. Kami dari BNN Kota Mojokerto tidak punya kewenangan untuk memberikan izin,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (10/10/2025).

BNN Provinsi Jatim Siapakan Perjanjian Kerja Sama

Saat ini, BNN Provinsi Jawa Timur tengah menyiapkan perjanjian kerja sama (PKS) dengan cabang Yayasan Rehabilitasi Narkoba Rumah Merah Putih yang ada di Jabon, Mojoanyar.

“Ini kan masih kami apa saya minta untuk dibuatkan PKS, rencana untuk menjalin kerja sama. Itu tadi yang Jabon juga. Selama ini yang ada di Surabaya sama Sidoarjo sama Kediri. Ini masih dirancang untuk kerja sama dengan Merah Putih tadi,” jelasnya.

Agus menambahkan, pendataan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan BNN untuk menertibkan rumah rehabilitasi yang dinilai belum memenuhi standar pelayanan terhadap klien atau residen.

“Selama ini kan banyak ditemukan rumah rehabilitasi yang dalam menjalankan prakteknya tidak sesuai SOP yang ada. Ini dari kebijakan Kepala BNN pusat untuk menertibkan bagi rumah rehabilitasi yang kurang memadai dalam melakukan pelayanan terhadap klien untuk pemulihan melalui rehabilitasi. Ini dalam penataan, hari Rabu kemarin kami ketemu dengan tim TAT Pusat Jakarta,” jelasnya.

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa pendataan terhadap seluruh rumah rehabilitasi di wilayah Jawa Timur telah dilakukan salah satunya adalah rumah rehabilitasi Merah Putih di Jabon.

“Sudah, sudah ada pendataan rumah rehabilitasi yang menangani residen yang ada di wilayah Jawa Timur termasuk salah satunya Merah Putih yang ada di Jabon ini. Semua komunikasi rumah rehabilitasi itu ada di Provinsi Jawa Timur, di BNN-nya,” tandasnya.

Badan Narkotika Nasional (BNN) terus melakukan upaya untuk memastikan seluruh lembaga rehabilitasi menjalankan pelayanan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, Kepala Desa Jabon, Khairur Razikin, mengatakan bahwa pihak yayasan sejak awal hanya menyerahkan sebuah profil perusahaan atau company profile kepada pemerintah desa tanpa ada lampiran izin resmi.

“Sempat saya tanyakan itu, tapi belum diberi kabar lebih lanjut terkait izin semacam kontrak kerja sama atau seperti apa. Yang jelas yang diberi ke desa itu cuma profil company,” ujarnya saat ditemui, Senin (8/9/2025).

Sementara itu, menurut pengakuan Ketua RW 01 Dusun Ngumpak, Bambang, ia sempat mengetahui Dinas Sosial sempat meninjau yayasan, tetapi terkait izin ke pemerintah desa, ia mengaku tidak tahu apakah pihak yayasan sudah berkoordinasi dengan desa.

“Perizinan setahu saya sudah pernah didatangi Dinas Sosial, kalau untuk izin ke desa saya tidak tahu karena itu urusannya ke kepala dusunnya, sepertinya belum diberikan sama yayasannya,” jelas Bambang. (Izhah)

Pemilik Yayasan Rehabilitasi Narkoba Rumah Merah Putih, telah dikonfirmasi oleh tim redaksi sejak tanggal 15 September 2025, namun hingga saat ini belum juga bersedia untuk diwawancarai.

Responsive Images

You cannot copy content of this page