IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Sosialisasi Penerapan Aplikasi E-BMD, Upaya Pemkab Mojokerto Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Barang Milik Daerah

Avatar of Jurnalis : Lintang - Editor : Yunan
WhatsApp Image 2024 06 11 at 9.46.38 PM
sosialisasi Penerapan Aplikasi Sistem Barang Milik Daerah (e-BMD). (Kominfo Kab Mojokerto)

Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengadakan sosialisasi Penerapan Aplikasi Sistem Barang Milik Daerah (e-BMD) di aula Hotel Arayanna Trawas, Senin (10/6/2024) pagi.

Sosialisasi penerapan Aplikasi e-BMD ini juga sesuai dengan tindak lanjut pemberlakuan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah, untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian serta percepatan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Responsive Images

Pelaksanaan sosialisasi yang diinisiasi oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mojokerto ini guna meningkatkan kualitas dalam pengelolaan barang milik daerah.

Dalam laporannya, Kepala BPKAD Kabupaten Mojokerto Mieke Juli Astuti menjelaskan, saat ini pengelolaan keuangan berbasis elektronik termasuk pengelolaan BMD menyesuaikan Peraturan Pemerintah 12 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Maka dari itu, SDM dituntut bisa melaksanakan tertib administrasi pengelolaan BMD yang sangat menentukan kualitas LKPD. Sehingga diperlukan inovasi dan percepatan dalam mewujudkan akuntabilitas dalam LKPD.

“Aplikasi sistem informasi pengelolaan keuangan SIPD ditingkatkan menjadi SIPD RI. Saat ini aplikasi Simbada Go menyesuaikan dengan migrasi ke aplikasi e-BMD sesuai Permendagri 47 Tahun 2021, untuk mendukung pengelolaan BMD yang akuntabel,” jelas Mieke.

Mieke juga mengatakan, yang menjadi perhatian BPK RI adalah kewajaran pencatatan atribut pada kartu inventaris barang, sehingga mempengaruhi nilai atas aset yang diperoleh, pengamanan dan pemanfaatan aset yang dikuasai perangkat daerah dalam hal ini Kepala OPD sebagai pengguna barang, serta keberadaan fisik aset sesuai dengan pencatatannya.

“Selain dari pada BPK RI, terdapat area intervensi MCP KPK RI tentang pengelolaan barang milik daerah Pemerintah Kabupaten Mojokerto, yang juga harus memenuhi dokumen screenshot pencatatan aset berupa menu-menu laporan BMD sesuai Permendagri 47 Tahun 2021 yang terdapat pada e-BMD,” bebernya.

Dari hal tersebut dalam sudut pandang MCP KPK RI atas BMD yang tidak tercatat, Mieke juga menjelaskan dapat berpotensi penyalahgunaan BMD yang kemudian berakibat terjadinya kerugian keuangan daerah. Ia juga menambahkan, MCP KPK RI juga menekankan sinergitas rekonsiliasi atau pencocokan data keuangan dan aset pada OPD, hal ini untuk menghindari kurang optimalnya koordinasi antara BPKAD dengan OPD teknis sehingga mengakibatkan BMD tidak tercatat.

“Oleh karena itu, diperlukan rekonsiliasi antar keuangan dan barang pada OPD, rekonsiliasi antar OPD dan BPKAD, serta rekonsiliasi antara aset dan akuntansi. data hasil rekonsiliasi dan inventarisasi dapat dimanfaatkan untuk melakukan identifikasi BMD yang digunakan oleh pihak yang tidak berkepentingan,” urainya.

Sementara itu, terkait sistem inventarisasi barang milik daerah (BMD) Kabupaten Mojokerto, yang segera bermigrasi dari Simbada Go menuju e-BMD. Bupati Ikfina menginstruksikan agar segera menginput barang milik daerah mulai perolehan tahun 2023 pada sistem e-BMD.

“e-BMD ini sebenarnya sudah ada sejak 2021, hanya saja kita belum memanfaatkan. Saat ini ada 33 daerah se-Indonesia termasuk kita, sedang proses menggunakan e-BMD. Hanya saja barang yang tercatat sampai tahun 2022, sedangkan 2023 ini belum dimasukkan. maka tugas kita semuanya adalah nanti setelah sosialisasi ini targetnya adalah semua barang milik daerah yang kita beli dan kita dapatkan perolehannya di tahun 2023 untuk segera di entry-kan pada aplikasi e-BMD,” jelasnya.

Lebih lanjut, agar semua barang milik daerah bisa tercatat semua di aplikasi e-BMD, Orang nomor satu dilingkup Pemkab Mojokerto juga meminta agar kepala OPD juga turut memantau terkait penginputan barang tersebut.

“Para kepala OPD tolong monitor penginputan ini, karena harus ada kesepakatan batas waktunya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, para asisten dan staf ahli Bupati Mojokerto, Kepala Perangkat Daerah, Pejabat Pengelola Barang, Direktur BUMD, Camat se-Kabupaten Mojokerto.

Juga turut mengundang beberapa narasumber yakni Kasubdit BMD Wilayah 1 Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Amanah dan Dosen Universitas Diponegoro, Kota Semarang Haryanto. (*)


Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Tinggalkan komentar