
Mojokerto, Kabarterdepan.com – Polres Mojokerto Kota digugat praperadilan oleh enam tersangka atas kasus pengeroyokan anggota perguruan silat di Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Mojokerto beberapa waktu lalu.
Menurut keenam pemohon yang disebut sebagai tersangka, Polres Mojokerto Kota melakukan penetapan terhadap tersangka dengan tidak dibarengi bukti yang kuat.
Sidang perdana gugatan praperadilan tersebut berlangsung di ruang sidang Candra PN Mojokerto, Senin (18/12/2023) sekira pukul 09.30 WIB.
Ketua Majelis Hakim Syufrinaldi membuka langsung sidang tersebut. Pemohon diwakili kuasa hukumnya Pedel Castro yang hadir secara langsung, sementara dari pihak termohon dihadiri Kanit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto Kota Ipda Sugianto.
Kuasa hukum pemohon Pedel Castro mengatakan, penetapan enam tersangka penganiayaan anggota perguruan silat di Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Mojokerto pada 30 Oktober 2023 lalu tidak sah.
“Menyatakan tindakan termohon yang menetapkan para pemohon sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dalam pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP tidak sah dimata hukum,” ucapnya.
Sebagai informasi, dari enam tersangka tersebut ada empat diantaranya yang masih di bawah umur.
Diantaranya FMP (17) warga Kecamatan Jetis, AJA (15) warga Kecamatan Puri, AAP (17) warga Kecamatan Jatirejo dan MD (17) warga Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto.
Sedangkan dua tersangka dewasa adalah Muhammad Rio Alviansyah alias Mohan (20) warga Kecamatan Jetis dan Willy Dhanny Setiawan (25) warga Kecamatan Puri.
Keenam pemohon tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap anggota perguruan silat yang pulang usai berdemo dari Mapolres Mojokerto.
Lebih lanjut, Pedel Castro beranggapan jika dalam penetapan tersangka itu Polres Mojokerto Kota terlalu gegabah dan cenderung dipaksakan.
Sebab, lanjut Pedel Castro, Polres Mojokerto Kota hanya mengantongi satu bukti permulaan yang sesuai undang-undang.
“Dalam pengamtan kami, bukti yang sesuai hanya laporan dari korban, sementara saksi warga dan kamera CCTV tidak ada,” jelasnya.
Pedel Castro juga menegaskan bahwa para termohon tidak melakukan tindakan pengeroyokan tersebut.
“Selain itu, para pemohon ini tidak pernah ke TKP. Mereka hanya nongkrong di balai desa,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Pedel Castro meminta agar majelis hakim menyatakan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan para pemohon tidak sah.
Ia juga meminta agar termohon menghentikan penyidikan dan membebaskan para pemohon.
“Dan juga meminta agar Majelis Hakim menyatakan penyitaan barang milik pemohon untuk dijadikan bukti tidak sah karena tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur perundang-undangan,” tuturnya.
Tak hanya itu, Pidel Castro menuntut Polres Mojokerto Kota agar membayar uang ganti rugi sebesar Rp 23,4 juta, membuat permintaan maaf secara lisan dan tertulis, dan merehabilitasi nama baik pemohon.
Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Ipda Sugianto mengatakan jika pihaknya akan menjawab semua tudingan yang dilayangkan pemohon besok.
“Kita akan menyiapkan jawabannya dulu,” ucapnya. (*)
