Polres Mojokerto Kota Akan Panggil Dokter dan Perawat RS Gatoel Soal Dugaan Malapraktik

Avatar of Jurnalis: Ahmad
RS Gatoel Kota Mojokerto. (Instagram @rsgatoel)
RS Gatoel Kota Mojokerto. (Instagram @rsgatoel)

Kota Mojokerto, KabarTerdepan.com – Satreskrim Polres Mojokerto Kota akan melakukan klarifikasi terhadap dokter dan perawat RS Gatoel Kota Mojokerto soal dugaan malapraktik yang dialami Nur Heni Solekah (35) warga Kota Mojokerto. Polres Mojokerto menjadwalkan pemanggilan pihak rumah sakit pada Sabtu (30/9/2023) pagi.

“Dipanggilnya (Sabtu, 30 September 2023) pagi, sekitar jam 09.00 WIB, tapi enggak tahu mereka hadir jam berapa,” ujar Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Bambang Tri Sutrisno kepada kabarterdepan.com melalui sambungan telepon, Jumat (29/9/2023).

Sebelumnya Polres Mojokerto Kota mengirim surat kepada pihak rumah sakit Gatoel Kota Mojokerto tentang rencana klarifikasi itu. Pihak rumah sakit menyebut nanti yang hadir adalah yang bersangkutan atau oknum dokter dan perawat dalam dugaan malapraktik tersebut.

“Suratnya sudah kami kirim ke rumah sakit, dari rumah sakit menyampaikan yang bersangkutan sendiri (hadir). Nah ini kami pegang dari humas rumah sakit yang mengatakan yang hadir itu yang bersangkutan,” ujarnya.

“Belum, masih klarifikasi, kan ada tahapan. Kami tidak mau berandai-andai dulu, sesuai fakta dulu saja,” pungkas AKP Bambang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Nur Heni Solekah (35) menjadi korban dugaan malapraktik dari RS Gatoel Kota Mojokerto. Sang suami, Hery Santoso (40) lantas melaporkan dugaan malapraktik tersebut ke Polres Mojokerto Kota.

Pada mulanya, Heni didampingi sang suami mendatangi Rumah Sakit Gatoel karena mengalami mual, Minggu (24/9/2023). Saat itu, oknum dokter yang menangani dikatakan oleh Heni bernama dr. Unika menanyakan keluhan yang dialaminya. Heni menyebut kalau mual dikasih obat mual, lambung, dan vitamin.

Oknum dokter tersebut langsung melakukan tindakan sebelum ada konfirmasi dari pasien terkait obat yang akan diberikannya. Diketahui, Heni menderita alergi pereda nyeri jenis santagesik.

Usai diinfus pereda nyeri tersebut, selang 30 menit kemudian muncul ruam-ruam di sekujur tubuh Heni hingga ia merasakan sesak nafas. Dokter mengaku memberikan obat jenis Santagesik. Padahal sebelumnya Heni mengatakan kalau dirinya alergi santagesik. Setelah itu Heni diberikan injeksi anti alergi.

Lebih lanjut, Heni bersama suaminya dalam keadaan terburu-buru hendak pergi ke Lawang, Malang. Selama perjalanan di jalan tol menuju Lawang, Heni merasakan gatal, ruam-ruam, sesak nafas, hingga jantung yang berdebar kencang.

Oleh sang suami, Heni lantas dilarikan ke Rumah Sakit Lawang. Berdasarkan hasil rekam jantung, dokter di RS Lawang menduga bahwa kondisi yang dialami Heni ini akibat dari kesalahan praktik dokter sebelumnya.

Setelah merasa membaik, Hery bersama sang istri kembali pulang ke Mojokerto. Namun, sesak napas Heni kembali kambuh. Ia pun kembali dilarikan ke RS Gatoel untuk dilakukan rawat inap.

Namun semalaman opname tidak kunjung membuat Heni membaik. Heni kemudian pulang paksa dan beralih ke rumah sakit lainnya. Atas dugaan malapraktik itu suami Heni melaporkannya ke Polres Mojokerto Kota. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page