
Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD akhirnya menuntaskan pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan tersebut diputuskan melalui rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD, Sabtu (9/8/2025), ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama.
Dengan disahkannya raperda ini, proses selanjutnya adalah evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dijadwalkan rampung paling lambat 15 hari kerja.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari atau Ning Ita menjelaskan bahwa perubahan anggaran ini mengacu pada dua arahan Presiden, yakni Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja dan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang percepatan peningkatan akses serta mutu pelayanan kesehatan.
“Kesepakatan ini diharapkan menjadi langkah nyata untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Mojokerto,” ujar Ning Ita.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas kerja sama dan kontribusi ide selama proses pembahasan yang menurutnya berlangsung dinamis bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
“Semua ini adalah wujud sinergi demi kepentingan masyarakat Mojokerto,” tambahnya.
Agenda paripurna dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, hingga lurah. (*)
