IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Pemkot Mojokerto Gelar Workshop, Upayakan Cegah Kekerasan Seksual

2711a23053a30eaa9bfbdd809272a5f1
Wali Kota Mojokerto Ning Ita (Diskominfo)

Kota Mojokerto, KabarTerdepan.com – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menggelar Workshop Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak.

Workshop yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas SDM pilar-pilar sosial tersebut dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di masyarakat ini bertempat di Pendopo Sabha Mandala Tama, Balai Kota Mojokerto, Selasa (18/7/2023).

Responsive Images

Workshop yang menghadirkan Psikolog PKLP Universitas Surabaya (Ubaya) Emmy Zuhilda Mado ini diikuti oleh 60 peserta yang terdiri dari TAGANA (Taruna Siaga Bencana), surveyor, petugas KSP (Kampung Diaga Bencana), dan petugas SLRT (Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu) Kota Mojokerto.

Dalam workshop tersebut, Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari turut hadir memberikan pengarahan. Ia menekankan bahwa kegiatan ini sangat memerlukan respon dari masyarakat.

“Perkembangan teknologi ini menjadikan kita semakin mudah mengetahui apa-apa saja yang terjadi dengan cepat. Seperti kasus kekerasan ini, ternyata tidak hanya di kota besar, tapi di desa-desa juga kerap terjadi,” papar Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto.

Menurut Ning Ita, berkaca pada kasus kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat, korban kekerasan tidak hanya terjadi pada anak perempuan, tetapi juga laki-laki.

“Ketika anak laki laki sudah menjadi korban kekerasan seksual, maka ketika dewasa ia akan mencari pelampiasan untuk dijadikan korbannya.

Setelah ia berhubungan dengan sesama jenis, sesama laki-laki, kemudian dia menikah dengan perempuan, maka penyakitnya akan ditularkan ke pasangannya. Ketika pasangannya hamil, besar kemungkinan penyakitnya akan ditularkan kepada anak yang dikandung,” terangnya.

Ning Ita mengajak segenap elemen masyarakat untuk turut berupaya dan bersinergi untuk memutus mata rantai kasus kekerasan seksual sehingga dampak negatifnya tidak merusak moral dan kualitas generasi penerus bangsa. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar