IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Kajati Sumbar Ungkap Korupsi Pengadaan Sapi, Tiga Orang Ditahan

Avatar of Jurnalis : Erix - Editor : Yunan
Kajati Sumbar
Aspidsus Kajati Sumbar, Hadiman, memberikan keterangan kepada awak media tentang korupsi pengadaan sapi di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar (Humas Kejaksaan Tinggi Sumbar)

Padang, KabarTerdepan.com – Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengungkap korupsi pengadaan sapi yang di Dinas Peternakan dan kesehatan hewan Provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2021. Dalam kasus ini Kajati Sumbar menahan tiga orang.

Aspidsus Kajati Sumbar Hadiman menyampaikan, tahun 2021 lalu Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat melaksanakan kegiatan pengadaan Sapi dengan Anggaran sebesar Rp. 35,017 miliar. Dana itu untuk pengadaan sebanyak 2.082 ekor sapi Betina bunting, dengan rincian terdiri dari 1.572 ekor Sapi lokal dan 510 sapi Crossing.

Responsive Images

“Pengadaan sapi itu dituangkan dalam 5 paket Kontrak pekerjaan oleh 4 Perusahaan,” kata HadimanHadiman melalui pesan WhatsApp, Jumat (14/7/2023).

Rinciannya, keempat perusahaan tersebut adalah CV. Putri Rafa Dew dengan 2 paket, yakni pengadaan sapi Crossing paket 1 dan pengadaan sapi local paket 2.

Kemudian ada CV. Adyatma untuk pekerjaan pengadaan sapi crossing paket 2, CV. Emir Darul Ehsan Dwiputra untuk pekerjaan pengadaan sapi local paket 1 dan CV. Lembah Gumanti untuk pekerjaan pengadaan sapi local paket 3.

“Dalam perkembangan pelaksanaan pekerjaannya, masing-masing penyedia melakukan addendum kontrak yang pada pokoknya melakukan perubahan spesifikasi teknis dari sapi betina bunting yang harus disediakan kemudian dilakukan penyesuaian harga terhadap penyediaan sapi betina tidak bunting serta adanya penambahan hari kerja antara 7 sampai 15 hari dari waktu yang ditetapkan di dalam kontrak awal,” jelas Hadiman.

Dijelaskan Hadiman, perubahan spesifikasi teknis pada addendum kontrak tidak sejalan dengan nama kegiatan/mata Anggaran yang ada di DIPA Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Hadiman yang juga mantan Kajari Kota Mojokerto ini juga menyebutkan, diduga pelaksanaan pekerjaan Penyediaan Benih / Bibit Ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat TA 2021 telah terjadi Perbuatan melawan Hukum serta terjadinya penggelembungan (mark Up) harga.

Dalam kasus korupsi pengadaan sapi ini sudah memeriksa kurang lebih 99 saksi dari Dinas, penyedia dan kelompok tani penerima Sapi. Serta telah meminta keterangan Ahli diantaranya Ahli LKPP, Ahli Keuangan Negara dan Ahli Keuangan Daerah serta telah juga dilakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat kemudian menyatakan bahwa hasil perhitungan Kerugian Negara sebesar Rp 7,365 miliar.

Setelah memperoleh 2 Alat Bukti, tim Penyidik menetapkan 3 orang tersangka dengan inisial, DM selaku KPA, FA selaku PPTK, dan AP selaku Direktur CV Emir Darul Ehsan.

“Selanjutnya, tersangka dilakukan Penahanan Di Rutan Anak Air Klas II B Padang dalam 20 hari Kedepan,” tegas Hadiman.

Para Tersangka dijerat pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)


Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Tinggalkan komentar