IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Investasi Bodong di Mojokerto Janjikan Keuntungan hingga 25 persen

Avatar of Jurnalis : Erix - Editor : Yunan
Wakapolres Mojokerto
Wakapolres Mojokerto menginterogasi salah satu tersangka (erik/KabarTerdepan.com)

Kabupaten Mojokerto, KabarTerdepan.com – Dua pelaku investasi bodong di Kabupaten Mojokerto sudah ditangkap tim Reskrim Polres Mojokerto. Keduanya adalah Melania Widiastuti alias Mela (28) warga Dusun Ngetrep, Desa Sedati, Kecaagtan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, dan Sulistyani alias Listi (30), warga desa Sumbergandu, Kecamatan Kenceng, Kabupaten Madiun.

Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Mojokerto, Senin (14/8/2023), terkuak modus yang mereka gunakan adalah modus jual beli alat-alat kosmetik dengan memberikan iming-iming keuntungan antara 10 persen hingga 25 persen kepada investor.

Responsive Images

Wakapolres Mojokerto Kompol Afner Nixon Bernandus Pangaribuan, mengatakan perkara ini dimulai pada tahun 2020 dengan bisnis arisan online yang gagal. Pada Oktober 2022, para pelaku mulai melakoni bisnis investasi dengan modus memasang status di WhatsApp yang menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen hingga 25 persen

“Para pelaku menerima uang modal dari para korban dengan janji keuntungan yang dijanjikan. Total investasi mencapai Rp 575 juta dari 5 korban yang sudah melapor, dan selain itu, terdapat 82 korban lain dengan total kerugian mencapai Rp 3,7 miliar,” terang Kompol Afner Senin (14/08/2023).

Pada awal investasi, untuk meyakinkan korban, pelaku memberikan iming-iming bagi hasil yang dijanjikan. Sehingga korban semakin percaya dan menambah modal yang diserahkan kepada pelaku. Setelah para korban menanamkan uang atau modal dalam jumlah besar, para pelaku tidak memberikan keuntungan yang dijanjikan dan hanya menjanjikan pengembalian modal saja.

“Hingga saat ini, telah ada 84 korban yang teridentifikasi, dengan 6 di antaranya yang telah melapor ke Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto. Total kerugian mencapai Rp 3,7 miliar,” ujar Kompol Afner.

Kedua tersangka awalnya membuka arisan online pada tahun 2020 hingga 2022 namun gagal. Selanjutnya Oktober 2022 para pelaku memulai membuka investasi bodong. Milenia Widiastuti berperan sebagai mencari nasabah atau investor.

“Dapat uang dari keuntungan investasi itu tadi, soalnya memang teman-teman dekat semua, tidak ada jaminan (yang diberikan),” ujar Sulistyani, salah seorang tersangka.

Para tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman sesuai dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Barang bukti yang berhasil disita oleh Polres Mojokerto antara lain 1 unit Mitsubishi Pajero Dakkar tahun 2022, 1 unit kendaraan truk Colt Diesel Canter tahun 2022 (baru), 1 unit sepeda motor Vespa tahun 2023, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja, 1 buah HP IPhone 14 Pro Max, uang tunai Rp 20 juta dan sejumlah bendel rekening koran. (erik)


Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Tinggalkan komentar