IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Hati-hati, Membuat Meme Wajah Orang bisa Dijerat UU ITE

Menkominfo, Budi Arie Setiadi. (Setkab.go.id)
Menkominfo, Budi Arie Setiadi. (Setkab.go.id)

Jakarta, KabarTerdepan.com – Pembuat meme wajah orang untuk disebarkan di media sosial (Medsos) dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal ini dikatakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi.

Dikatakannya, pembuatan stiker meme dari wajah orang di media sosial tanpa seizin orang yang bersangkutan bisa dijerat UU ITE apabila pembuatan stiker meme itu ditujukan untuk hal-hal yang negatif.

Responsive Images

“Itukan macam-macam. Bisa ke UU ITE kalau pembuatan meme itu dipakai untuk hal-hal buruk,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 25 September 2023.

Sayangnya, Budi Arie tidak menjelaskan secara detail pasal mana yang merangkum aturan mengenai hal tersebut. Namun Budi Arie menekankan, ada unsur hak cipta sehingga butuh izin. Oleh karena itu membuat stiker tidak bisa sembarangan dibuat.

Membuat meme wajah orang di medsos tanpa izin dan untuk hal negatif nantinya bisa dikenakan pidana Undang-Undang ITE Pasal 32 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik public”.

Kemudian, ketentuan pidana mengenai aturan tersebut tercantum dalam pasal 48 yang berbunyi, “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda sebanyak Rp 2 miliar”. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar