IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Diminta Makzulkan Presiden Jokowi, ini Respon Mahfud Md

Avatar of Jurnalis : Muzakki - Editor : Ano
Mahfud Md menerima kedatangan tokoh petisi 100, Selasa (9/1/2024). (Instagram @mohmahfudmd)
Mahfud Md menerima kedatangan tokoh petisi 100, Selasa (9/1/2024). (Instagram @mohmahfudmd)

Jakarta, kabarterdepan.com –Menkopolhukam Mahfud Md menerima kedatangan sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100, Selasa (9/1/2024).

Dalam pertemuan itu Mahfud Md diminta untuk Makzulkan presiden Jokowi dan dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Responsive Images

“Ada 22 orang (yang datang). Mereka menyampaikan tidak percaya, pemilu ini berjalan curang. Nampaknya sudah berjalan kecurangan. Sehingga, mereka minta ke Menkopolhukam untuk melakukan tindakan, melalui desk pemilu yang ada. Mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta pemilu tanpa Pak Jokowi,” kata Mahfud Md di kantornya, Selasa (9/1/2024).

Mahfud mengatakan, beberapa tokoh yang mengatasnamakan Petisi 100 di antaranya Faizal Asegaf, Marwan Batubara, Rahma Sarita, dan Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto.

Kepada Petisi 100, Mahfud menjelaskan bahwa urusan pemakzulan bukan diproses oleh Menko Polhukam.

“Saya bilang kalau urusan pemakzulan itu sudah didengar orang, mereka sampaikan di beberapa kesempatan, dan itu urusan parpol dan DPR, bukan Menko Polhukam,” jelas Mahfud.

Ditambahkan Mahfud, pemakzulan presiden baru bisa diproses melalui sidang pleno jika sepertiga anggota dewan mengusulkannya. Itu pun, jika dua pertiga anggota dewan menghadiri sidang pleno dan menyetujuinya.

“Kalau sudah setuju semua memenuhi syarat harus dibawa MK. Itu nggak bakalan selesai setahun kalau situasinya begini,” terangnya.

Sementara mengenai kewenangan desk pemilu, Mahfud mengatakan bahwa itu bukan kewenangannya sehingga dirinya tidak bisa menindak laporan tersebut.

Menurut mantan Ketua MK ini, laporan itu seharusnya disampaikan kepada penyelenggara pemilu seperti Bawaslu RI dan KPU.

“Menkopolhukam tidak boleh menilai jalannya pemilu itu karena yang bertugas menilai, menurut konstitusi adalah KPU, Bawaslu dan DKPP atau kalau kecurangan Mahkamah Konstitusi nantinya,” kata Mahfud yang juga Cawapres nomor 3 ini.

“Menko Polhukam punya desk pemilu itu untuk memantau tapi bukan mengambil tindakan terhadap pelanggaran apa pun. Desk ini hanya mencatat kemudian mengkoordinasikan sehingga kalau laporan desk pemilu di Polhukam kita kasihkan nanti ke Bawaslu, ke KPU, atau ke DKPP silakan saja,” pungkasnya. (*)


Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Tinggalkan komentar