
Dumai, KabarTerdepan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai memfasilitasi penghentian penuntutan perkara melalui mekanisme Restorative Justice atau keadilan restoratif antara tersangka dan korban perkara kecelakaan lalu lintas.
Adalah Anggi Gustyawan yang kini tidak lagi berstatus sebagai tersangka. Sebelumnya wanita 22 tahun itu dijadikan tersangka karena diduga melanggar Pasal 310 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Kamis (29/6/2023) sekitar pukul 23.55 WIB. Saat itu Anggi mengendarai sepeda motor Honda Scoopy Nopol BM 6925 XY tanpa memiliki surat izin mengemudi (SIM) C dan tidak menggunakan helm. Dia membonceng saksi Yesi Yuliani Erlanda.
Keduanya datang dari arah simpang Jalan Sultan Hasanuddin melewati Jalan Pangeran Diponegoro yang terdiri dari 2 sisi jalan/jalur terpisah. Namun saat tiba di depan U-Turn, Anggi langsung berbelok dan memotong atau menyebrang jalan dengan tujuan masuk ke Gang Murni.
Diduga saat itu dia tidak memperhatikan situasi lalu lintas di samping kiri Jalan Pangeran Diponegoro.
Pada saat yang hampir bersamaan, ada mobil yang melaju di belakangnya. Mobil itu dikendarai Riqal Fikrullah sedang mengemudikan mobil Toyota Calya Nopol BM 1083 ST.
Karena jaraknya terlalu dekat sehingga terjadi tabrakan antara mobil dengan sepeda motor. Akibatnya Yesi Yuliani Erlanda mengalami luka terbuka pada pelipis kiri, luka lecet pada pipi kiri, bibir bagian atas dan dagu, bengkak pada bibir atas dan bengkak pada pergelangan tangan kanan. Sementara itu, mobil Toyota Calya mengalami kerusakan pada bagian depan.
Kejadian itu kemudian ditangani pihak kepolisian dan Anggi ditetapkan sebagai tersangka. Bergulirnya waktu, berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan kewenangan penanganan perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa Kejari Dumai kemudian mencoba untuk memfasilitasi perdamaian antara tersangka dan para korban. Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Dumai Agustinus Herimulyanto.
Upaya itu membuahkan hasil dan Jaksa kemudian mengajukan permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice.
“Benar. Tadi dilakukan ekspos di hadapan Jampidum (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum,red) untuk memohon agar perkara tersebut diselesaikan dengan instrumen keadilan restoratif,” ujar Humas Kejari Dumai, Abu Nawas, Selasa (8/8/2023) sore.
Alasan penghentian penuntutan itu karena telah dilaksanakan proses perdamaian. Tersangka meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Selain itu tersangka belum pernah dihukum, dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
Faktor lainnya adalah ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, serta tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
“Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” jelas Jaksa yang menjabat sebagai Kasi Intelijen Kejari Dumai itu.
Permohonan itu akhirnya disetujui. Selanjutnya, Kajari Dumai Agustinus Herimulyanto menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkasnya. (*)
