
Pacitan, Kabarterdepan.com – Satlantas Polres Pacitan Polda Jatim mengamankan 20 unit barang bukti kendaraan bermotor dan 6 unit STNK dalam aksi balap liar di Jalur Lintas Selatan (JLS) Kabupaten Pacitan, Kamis (11/1/24).
Polres Pacitan melakukan penindakan razia tersebut usai mendapatkan laporan dari warga sekitar yang merasa resah terhadap aksi balapan liar.
Kasat Lantas Polres Pacitan AKP Nur Rosid menyampaikan, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk mengantisipasi balap liar yang dapat mengganggu kamseltibcarlantas di wilayah Pacitan.
“Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan lancar berlalu lintas kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, AKP Nur Rosid juga mengingatkan masyarakat untuk menghentikan pelanggaran untuk mencegah kecelakaan, dan selalu menjunjung tinggi keselamatan demi kemanusiaan.
“Mari kita sama-sama menciptakan lingkungan berlalu lintas yang aman dan kondusif,” ajaknya.
Sebagai informasi, kegiatan razia tersebut merupakan bagian dari program “MAHAMERU LANTAS” yang bertujuan untuk mewujudkan harmoni masyarakat yang empati, responsif, dan unggul dalam berlalu lintas.
Turut hadir Kasat Lantas Polres Pacitan, KBO Satlantas Polres Pacitan, Kanit Turjagwali Satlantas Polres Pacitan, serta anggota Satlantas Polres Pacitan dalam kegiatan ini. (*)
