Penyerahan Petikan Keputusan Bupati Mojokerto, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025

Avatar of Redaksi
bupati mojokerto
Penyerahan Petikan Keputusan Bupati Mojokerto tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025. (Ezra)

Kabupaten Mojokerto, KabarTerdepan.com – Penyerahan Petikan Keputusan Bupati Mojokerto tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 menjadi perhatian utama dalam acara resmi yang digelar di Halaman Kantor Bupati Mojokerto, Senin (08/12/2025). Kegiatan ini menarik atensi karena berkaitan dengan kebijakan penataan pegawai pemerintah yang dinilai strategis untuk kebutuhan pelayanan publik.

Acara ini berlangsung dengan suasana khidmat dan dihadiri para pegawai non Aparatur Sipil Negara yang selama ini menantikan kepastian status kepegawaian. Penyerahan keputusan tersebut dinilai sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam memperkuat struktur aparatur sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dijelaskan bahwa unsur Aparatur Sipil Negara terdiri dari dua jenis pegawai yaitu Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Namun kenyataannya instansi pemerintah masih memiliki pegawai non ASN dalam jumlah besar, dan kondisi ini menjadi pertimbangan penting bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan penataan pegawai non ASN pada Tahun Anggaran 2024,” ujar Bupati Mojokerto.

Bupati Mojokerto Alokasikan P3K

WhatsApp Image 2025 12 08 at 9.31.08 AM

Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah mengalokasikan formasi P3K secara penuh untuk pegawai non ASN. Paragraf ini menyampaikan bahwa jumlah pegawai non ASN yang sangat banyak menyebabkan formasi P3K tahap pertama maupun tahap kedua pada Tahun Anggaran 2024 belum mampu mengakomodasi seluruh pegawai non ASN.

“Dalam proses penyusunan kebutuhan ASN, pemerintah daerah juga harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Di satu sisi diperlukan alokasi formasi untuk pengangkatan CPNS dan P3K, namun di sisi lain pemerintah daerah wajib mematuhi Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar tiga puluh persen dari total belanja daerah,” kata Bupati Mojokerto.

Bahwa kondisi keuangan daerah serta batas belanja pegawai menjadi faktor utama yang harus diperhitungkan sebelum menentukan jumlah formasi yang dapat diusulkan pemerintah daerah untuk pengadaan pegawai.

“Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kerja Paruh Waktu, kebijakan ini menjadi solusi untuk mengakomodasi pegawai non ASN yang belum mendapatkan formasi dalam seleksi pengadaan P3K Tahun Anggaran 2024 baik tahap pertama maupun tahap kedua, agar tetap dapat diangkat sebagai P3K Paruh Waktu,” ujar Bupati Mojokerto.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah memandang kebijakan tersebut sebagai jalan tengah yang dapat memberikan kepastian bagi tenaga non ASN. Paragraf ini menegaskan bahwa status P3K Paruh Waktu memberikan peluang baru bagi pegawai non ASN yang sebelumnya tidak terakomodasi.

“Pemerintah Kabupaten Mojokerto berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non ASN melalui pengusulan alokasi formasi P3K Paruh Waktu yang mencakup peserta kategori R2, R3, R4 dan R5 dengan jumlah total sebanyak 2.982 orang. Setelah proses seleksi dan pemberkasan, terdapat tujuh peserta yang mengundurkan diri dan meninggal dunia sehingga jumlah final yang diusulkan untuk penetapan nomor induk P3K adalah 2.975 dan seluruhnya telah mendapatkan persetujuan dari BKN seratus persen tanpa kendala,” tegas Bupati Mojokerto.

Proses administrasi telah diselesaikan secara tuntas sehingga seluruh peserta yang memenuhi syarat dapat segera menjalankan tugas sebagai PPPK Paruh Waktu. Pemerintah daerah optimistis langkah ini menjadi momentum peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pemerintah Kabupaten Mojokerto berharap pengangkatan PPPK Paruh Waktu tersebut mampu mendorong peningkatan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem birokrasi yang lebih efektif dan responsif. (Ezra)

Responsive Images

You cannot copy content of this page