
Surabaya, Kabarterdepan.com – Sidang kasus dugaan korupsi proyek Taman Bahari Majapahit atau TBM Kota Mojokerto kembali berlanjut di pengadilan tipikor Surabaya pada Selasa (11/11/2025). Agenda persidangan kali ini Tim JPU Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menghadirkan saksi-saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.
Denny Prasetiawan kuasa hukum salah satu terdakwa, Nugroho, mengatakan agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan pernyataan salah satu saksi, menurut para saksi ada potensi kerugian negara akibat bangunan kapal TBM Kota Mojokerto yang tidak sesuai standart.
“Proyek TBM Mojokerto ini dinilai berpotensi gagal karena adanya bangunan yang tidak bisa dipakai,” jelas Denny, Selasa (11/11/2025).
TBM Kota Mojokerto Tidak Sesuai Standar
Dirinya menambahkan akibat proses pembangunan yang tidak sesuai standart, bangunan kapal yang sebelumnya direncanakan digunakan sebagai pujasera di kawasan TBM, tidak dapat digunakan. Dengan proses pembangunan yang tidak sesuai standart itu bangunan tersebut dipandang berbahaya jika digunakan untuk aktivitas manusia.
“Bangunannya dipandang berbahaya karena itu tidak sesuai standart. Contoh harusnya sesuai spesifikasi menggunakan beton K350 tapi setelah dicek oleh tim teknis menggunakan beton K220,” tambahnya.

Pemkot Mojokerto Rugi
Akibat bangunan yang tidak sesuai standart tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto mengalami kerugian senilai Rp 1,9 miliar. Terkait nasib bangunan kapal TBM yang dinilai berpotensi gagal tersebut saat ini masih belum jelas.
“Ya itu nasib bangunannya masih belum jelas, kalau diperbaiki gak mungkin, ditempati juga gak mungkin,” pungkasnya.
Sebagai informasi tim JPU menetapkan Tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi TBM Kota Mojokerto yakni Yustian Suhandinata (eks Sekretaris DPUPR-Perakim Kota Mojokerto), Santos Sebaya (eks Kabid Penataan Ruang, Bangunan, dan Bina Konstruksi DPUPR-Perakim Kota Mojokerto), Mochamad Romadon (Direktur CV Hasya Putera Mandiri, kontraktor pemenang pekerjaan struktur).
Selain itu juga Mochamad Khudori (Direktur CV Sentosa Berkah Abadi, pemenang pekerjaan kover), Hendar Adya Sukma (Subkontraktor pekerjaan struktur), Cholik Idris dan Nugroho alias Putut (Subkontraktor pekerjaan kover).
Para tersangka korupsi ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
