Semarang, Kabarterdepan.com – 3 rumah di Perumahan Permata Puri Ngaliyan, Kota Semarang roboh akibat tanah amblas, Jumat (5/4/2024).
Menurut Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang Yudi Wibowo, pengembang perumahan tersebut belum menyerahkan PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas).
Dia menyebut, PSU yang terdiri dari fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) berupa taman, jalan, saluran, hingga penerangan jalan umum (PJU) belum diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
“Itu belum diserahkan ke kami. Sehingga rumah yang amblas itu masih tanggung jawab pengembang,” ujar Yudi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (7/4/2024).
Dia mengatakan, apabila PSU telah diserahkan maka pengelolaan akan langsung berada di bawah dinas terkait.
“Tetapi tadi pagi saya dapat laporan, warga sudah melakukan pertemuan dengan PT Pembangunan Perumahan (PP) Properti, dari pengembang tersebut berencana akan segera memperbaiki,” katanya.
Setelah peristiwa tersebut, warga melakukan pertemuan dengan pihak Perumahan Permata Puri bersama tokoh masyarakat di salah satu rumah warga.
Hasil pertemuan tersebut merumuskan pihak pengembang akan memfasilitasi tempat tinggal sementara untuk warganya yang terdampak.
“Rembukan antara PP dengan penghuni dicari kesepakatan terbaik. Hari ini akan dilakukan penyelamatan keamanan benda,” ujarnya.
Sementara untuk pembangunan jalan yang amblas, pengembang akan segera melakukan penanganan demi keselamatan jiwa, benda, kenyamanan warga.
“Pemkot Semarang tidak dapat melakukan intervensi lebih, lantaran PSU di perumahan tersebut belum diserahkan,” tambahnya.
Kendati begitu, Pemkot Semarang terus melakukan sosialisasi kepada pengembang untuk segera menyerahkan PSU. Hal itu sebagai upaya atau respon pemerintah ketika terjadi peristiwa serupa.
“Setelah selesai pekerjaan pembangunan fasilitas umum yang sudah selesai pekerjaannya harus diserahkan ke Pemkot. Misal fasumnya,” kata Yudi.
Pengembang yang sudah membuat taman, membuat jalan dengan kondisi bagus, aspal atau paving.
“Kemudian disertifikatkan atas nama Pemkot, diserahkan ke kita. Itu HPL (hak pengelolaan lahan namanya,” pungkasnya.(Ahmad)
Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.