Pria Mojokerto Terciduk Mencuri Kotak Amal di Masjid Jombang, Begini Kronologinya

Avatar of Redaksi
Petugas Polsek Perak usai mengamankan pencuri kotak amal di Masjid Al-Murtadho, Jombang. (Karimatul Maslahah/Kabarterdepan.com)
Petugas Polsek Perak usai mengamankan pelaku pencurian kotak amal di Masjid Al-Murtadho, Jombang. (Karimatul Maslahah/Kabarterdepan.com)

Jombang, Kabarterdepan.com – Aksi pencurian kotak amal di Masjid Al-Murtadho, Dusun Cangkring, Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, berhasil digagalkan warga. Pelaku yang berasal dari Kabupaten Mojokerto tertangkap tangan saat mencongkel gembok kotak sedekah itu di halaman masjid.

Pelaku diketahui bernama Jie Ko Ming (58), warga Desa Beratwetan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Ia diamankan warga ketika sedang beraksi di area makam Mbah Dongso yang berada di kompleks masjid.

Pencuri Kotak Amal Telah Diamankan

Kapolsek Perak Iptu M. Supriyo membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, pelaku ditangkap oleh warga sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Benar, pelaku pencurian kotak amal di Masjid Al-Murtadho telah diamankan oleh anggota kami. Saat ini sudah dibawa ke Polsek Perak untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Supriyo, Kamis (13/11/2025).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel pengait gembok menggunakan besi betoneser yang ujungnya dipipihkan.

Aksi itu diketahui oleh Karen (56), warga setempat, sekitar pukul 13.14 WIB. Ia melihat seorang pria tak dikenal tengah mencongkel kotak amal di halaman masjid. Karen kemudian memanggil warga lain, termasuk takmir masjid Saladin (49) dan Hasyim (34), untuk menangkap pelaku.

“Pelaku langsung diamankan warga. Setelah digeledah, ditemukan uang tunai sebesar Rp586 ribu di dalam tas miliknya, yang diakui sebagai hasil curian dari kotak amal,” jelas Kapolsek.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tas pinggang warna hitam, satu unit Honda Beat nopol S-2498-FD, satu batang besi betoneser, serta satu kotak amal warna kuning yang rusak pada bagian gemboknya.

Akibat kejadian tersebut, pihak takmir masjid mengalami kerugian materiil sekitar Rp1 juta.

Kini pelaku mendekam di Mapolsek Perak dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan mengumpulkan keterangan saksi. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti akan kami limpahkan ke Satreskrim Polres Jombang,” pungkas Iptu Supriyo. (Karimatul Maslahah)

Responsive Images

You cannot copy content of this page