Jakarta, KabarTerdepan.com – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebutkan bahwa TikTok boleh melakukan aktifitas jualan seperti e-commerce. Namun terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan. Hal itu disampaikan…

You cannot copy content of this page