Sensor Bikin Maling Apes, Ratusan Bungkus Rokok Rp20 Juta di Mojokerto Gagal Dibawa Kabur

Avatar of Andy Yuwono
Polisi saat melakukan olah TKP maling rokok (Satreskrim Polres Mojokerto)
Polisi saat melakukan olah TKP maling rokok di Ngoro (Satreskrim Polres Mojokerto)

Mojokerto, Kabarterdepan.com – Nasib apes itu dialami oleh maling rokok bernilai Rp 20 Juta di sebuah minimarket di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto yang berhasil digagalkan dengan alarm sensor gerak.

Ia adalah seorang pemuda bernama Muhammad Saifur Rohman (23), asal Driyorejo, Gresik, ditangkap polisi setelah aksinya dipergoki karyawan pada Selasa (23/9/2025) dini hari.

Pelaku masuk ke dalam minimarket di Dusun Kecapangan dengan cara mencongkel atap lalu menjebol plafon. Begitu berhasil masuk sekitar pukul 02.00 WIB, ia langsung menggasak ratusan bungkus rokok dari etalase belakang kasir.

Namun, Saifur apes. Ia tidak menyadari bahwa di dalam toko terdapat sensor gerak yang terkoneksi ke ponsel karyawan. Alarm berbunyi dan membuat salah satu pegawai, Sandy Handika (30), segera bergegas menuju lokasi bersama rekannya.

“Saat tiba di minimarket, pelapor mendapati etalase rokok berantakan, plafon jebol, serta terdengar suara mencurigakan. Kemudian segera dilaporkan ke Polsek Ngoro,” jelas Kapolsek Ngoro, Kompol Heru Purwandi.

Petugas kepolisian yang datang cepat ke lokasi langsung menyergap pelaku di belakang minimarket. Dari penggeledahan, polisi menemukan tas ransel berisi 78 bungkus rokok hasil curian. Tak hanya itu, ditemukan pula satu dus berisi 386 bungkus rokok berbagai merek yang ditinggalkan pelaku.

Selain barang bukti rokok senilai total Rp 20 juta, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang dipakai pelaku seperti tang, cutter, gunting, lakban, tali rafia, sandal, hingga sepeda motor Yamaha Jupiter N 4233 BC.

“Saat kami tangkap, pelaku membawa tas ransel penuh rokok. Setelah kami geledah lebih lanjut, ditemukan lagi ratusan bungkus rokok yang gagal ia bawa kabur,” ungkap Kapolsek.

Kini, Saifur harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji Rutan Polsek Ngoro. Ia dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Ancaman Hukuman untuk si Maling Rokok

Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pencurian dengan pemberatan merupakan bentuk pencurian yang disertai keadaan tertentu, misalnya dilakukan pada malam hari, dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, atau dilakukan dengan cara merusak, memanjat, memakai anak kunci palsu, serta keadaan lain yang memperberat tindak pidana tersebut.

Dalam ayat (2) ditegaskan bahwa apabila pencurian dilakukan dalam keadaan tertentu tersebut, ancaman hukumannya lebih berat dibanding pencurian biasa. Pelaku maling dapat dipidana penjara paling lama sembilan tahun.

Responsive Images

You cannot copy content of this page