IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Satpol PP Akan Tindak Bangunan dan Kafe di Kota Mojokerto yang Belum Memiliki Surat Izin

Avatar of Andy Yuwono
Satpol PP Kota Mojokerto mendatangi sejumlah bangunan tak berizin (Redaksi Kabarterdepan.com)
Satpol PP Kota Mojokerto mendatangi sejumlah bangunan tak berizin (Redaksi Kabarterdepan.com)

Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com –Beberapa bangunan dan kafe yang berdiri di kawasan Kota Mojokerto ditangangi petugas gabungan Satpol PP, TNI, Polri dan Dishub dalam rangka peninjauan surat surat izin mendirikan bangunan.

Petugas gabungan ini pun disebar menjadi dua tim, dimulai dari kantor Satpol PP Kota Mojokerto melakuka penyisiran mulai dari Jalan Raya Benteng hingga ke daerah Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Responsive Images

Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto Ganesh P. Kresnawan, saat ditemui di kantornya menyampaikan, pihaknya saat ini hanya melakukan monitoring dan pemberitahuan terhadap masyarakat yang akan mendirikan bangunan.

“Ini kita lakukan pengawasan monitoring terkait izin-izin tempat usaha ataupun bangunan yang memiliki izin,” kata Ganesh Selasa (30/01/2024) siang.

Hasilnya, kegiatan yang digelar sejak pukul 10.00 WIB hingga 11.30 WIB petugas gabungan mendapati beberapa lokasi yang diduga melanggar peraturan Daerah.

“Ada tower, tempat hiburan, tempat Billiard, ada beberapa kafe yang harus kita amankan baik meliputi izin bangunan gedung dan izin reklame,” jelas Ganesh.

Masih kata Ganesh, pihaknya tidak melakukan tindakan penyegelan terhadap beberapa tempat yang diduga melanggar undang undang peraturan Daerah tersebut. Lantaran saat ini dirinya hanya melakukan pendataan sementara.

“Kita tidak ada upaya penutupan karena ini sifatnya monitoring dan evaluasi saja,” terangnya.

Namun, selanjutnya Ganesh akan melakukan tindakan tegas berupa penyegelan jika teguran secara lisan maupun tertulis yang telah dilakukan petugas tidak dilakukan tindak lanjutnya.

“Kalau tidak ada tindak lanjut ataupun itikad tidak baik maka akan kita penyegelan,” tandasnya.

Meskipun demikian, Ganesh pun tidak serta merta melakukan penyegelan, ia terlebih dahulu melakukan himbauan dan pemanggilan terlebih dahulu kepada pemilik bangunan maupun reklame.

“Sebelum ada tindakan itu kita bisa lakukan pemanggilan dahulu,” pungkasnya. (*)


Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Tinggalkan komentar