
Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com – Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra mengajak Senkom dan Karang Taruna untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal.
Ajakan ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi ketentuan cukai yang digelar di Pendopo Graha Maja Tama, Selasa (25/11/2025).
Edukasi Bahaya Rokok Ilegal
Kegiatan ini melibatkan Senkom Kabupaten Mojokerto, Forum Pengurus Karang Taruna Kabupaten Mojokerto, serta mendapat dukungan dari Kantor Bea Cukai Sidoarjo.
Peserta menerima penjelasan mengenai ciri rokok polos, risiko peredarannya, hingga potensi kerugian negara akibat produk yang tidak membayar cukai.
Pemerintah Kabupaten Mojokerto menekankan bahwa kolaborasi antar organisasi masyarakat menjadi kunci untuk memperluas jangkauan informasi.
Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra dalam sambutannya menegaskan pentingnya edukasi publik agar masyarakat memahami dampak hukum, sosial, dan ekonomi dari peredaran rokok ilegal.
“Rokok ilegal merugikan negara. Sementara produk legal memberi pemasukan yang kembali ke daerah melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau, maka dari itu mari dukung produk yang taat,” ujar Gus Barra, sapaan akrabnya.
Gus Barra menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang diatur dalam keputusan menteri keuangan nomor 52/KM.4/2024. Ia menilai edukasi publik merupakan langkah penting dalam meminimalkan peredaran rokok ilegal.
Dalam penjelasannya, ia juga menyoroti maraknya rokok tanpa pita cukai yang beredar di pasaran. Fenomena tersebut dianggap sebagai pemicu tingginya konsumsi tanpa kontribusi terhadap penerimaan negara sehingga perlu penindakan dan sosialisasi berkelanjutan.
Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Kabupaten Mojokerto sebagai garda penegakan di lapangan.
Kehadiran mereka menegaskan pentingnya sinergi lintas lembaga untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Mojokerto. (Innka)
