IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Kapolda Sumut : Restorative Justice Harus Tepat Sasaran

Avatar of Jurnalis : Lintang - Editor : Yunan
AA777FD6 2FC1 4DF2 9995 429AB11CE80D
Kapolda Sumut,Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi selesaikan perkara Restorative Justice (Humas Polri)

Sumut, KabarTerdepan.com – Penyelesaian perkara dengan Restorative Justice (RJ) harus benar-benar tepat sasaran.

Oleh sebab itu, tidak semua permasalahan dapat diselesaikan dengan RJ, melainkan hanya yang memenuhi syarat saja.

Responsive Images

Hal ini disampaikan oleh Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi sesuai instruksi dari Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo.

“Sejatinya kita ingin menghadirkan tadi rasa keadilan yang bisa dirasakan yang kita dorong melalui restorative justice bisa terwujud,” jelas Kapolda dalam keterangan resmi, Senin (4/9/2023).

Menurut Kapolda, Restorative Justice diharapkan bisa memberikan keadilan di masyarakat, di mana korban dan terlapor bisa saling memaafkan.

“Sehingga bisa dipahami bagaimana masyarakat bahwa Restorative Justice ini tidak untuk semua perkara,” imbuhnya.

Seperti yang diketahui, aturan dalam Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa penyelesaian perkara dengan RJ bisa dilakukan terhadap suatu perkara yang kerugiannya di bawah Rp2.500.000.

Maka dari itu, agar benar-benar tepat sasaran, Kapolda memerintahkan RJ dilakukan langsung oleh Kapolres dan Kapolsek.

Hal ini dilakukan karena Kapolres dan Kapolsek dipercaya lebih mengetahui perkara secara detail karena langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Irjen Agung juga menambahkan, penyelesaian perkara melalui Restorative Justice juga harapannya dapat lebih dirasa masyarakat.

“Kapolres dan Kapolsek juga harus melihat tidak hanya dari perspektif hukum, tetapi juga sosial,” kata Irjen Agung.

Sementara itu, lanjut Kapolda, di Sumut sendiri kasus yang diselesaikan secara RJ didominasi oleh kasus perselisihan dan pencurian.

“Banyak hal-hal yang sifatnya perselisihan, kedua pencurian ringan. Itu juga sudah diatur dalam Mahkamah Agung yang memberikan keputusan bilamana kerugian kurang dari Rp2.500.000 kiranya bisa diselesaikan secara Restorative Justice,” ujarnya.

Di sisi lain, Polres Simalungun juga telah merealisasikan penyelesaian perkara dengan RJ.

Ini dibuktikan dari Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung yang mendamaikan perkara dengan RJ secara massal.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Simalungun telah menyelesaikan 64 perkara melalui RJ.

Hukuman yang diberikan kepada tersangka adalah kegiatan bakti sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran.

“Restorative Justice dipandang sebagai solusi dalam menyelesaikan masalah antara kedua belah pihak dengan cara mediasi,” ungkap Kapolres. (*)


Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Tinggalkan komentar