Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto, Bahas 5 Raperda Usulan Pemkot

Avatar of Redaksi
Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanto bersama Pj Wali Kota Mojokerto Moh Ali Kuncoro saat Rapat Paripurna pembahasan 5 raperda (Riris / Kabarterdepan.com)
Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanto bersama Pj Wali Kota Mojokerto Moh Ali Kuncoro saat Rapat Paripurna pembahasan 5 raperda (Riris / Kabarterdepan.com)

Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto berlangsung di gedung DPRD Kota Mojokerto, Surodinawan, Senin (11/11/2024).

Rapat tersebut membahas dua agenda yaitu Penyampaian Pj. Wali Kota Mojokerto atas 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota Mojokerto dan pengambilan keputusan DPRD Kota Mojokerto atas 3 Raperda Kota Mojokerto hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti. Dalam pembukaannya, Ery mengumumkan jika jumlah peserta rapat yang hadir sebanyak 17 orang dan hal tersebut sudah memenuhi kuorum atau jumlah minimum anggota yang harus hadir dalam suatu rapat sehingga Rapat Paripurna dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan DPRD No 1 Tahun 2020.

IMG 20241111 WA0006 scaled
Pj Wali Kota Mojokerto menyampaikan 5 Raperda usulan Pemkot Mojokerto. (Riris / Kabarterdepan.com)

Pj Wali Kota Mojokerto, Moh. Ali Kuncoro kemudian menyampaikan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang merupakan tindak lanjut dari peraturan daerah tahun 2024, Raperda tersebut di antaranya:

  1. Raperda tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi tahun 2019-2039.
  2. Raperda tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan badan usaha.
  3. Reperda atas Perda No. 8 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah dan penambahan nomenklatur yaitu badan penanggulangan bencana.
  4. Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan inventasi di Kota Mojokerto.
  5. Raperda tentang penyertaan modal pada PT. Bank Pengkreditan Rakyat Jawa Timur yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian UMKM, meningkatakan pendapatan asli daerah, dan untuk meningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Mojokerto.

Usai penyampaian dari Pj Wali Kota, Rapat Paripurna agenda yang pertama ditutup oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto dan dari 5 Raperda tersebut akan diminta pandangan umum dari fraksi-fraksi pada rapat di minggu selanjutnya.

Rapat dilanjutkan ke agenda kedua yaitu pengambilan keputusan DPRD Kota Mojokerto atas 3 Raperda Kota Mojokerto hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur.

Rangkaian rapat dalam agenda kedua yaitu penyampaian keputusan dan berita acara oleh Sekretaris DPRD Kota Mojokerto, penandatanganan keputusan dan berita acara persetujuan bersama, dan ditutup dengan sambutan wali kota.

Sekretaris DPRD Kota Mojokerto menyampaikan isi putusan yaitu menyetujui 3 Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Mojokerto dengan segala hasil pembahasan. Tiga Raperda tersebut di antaranya tentang perlindungan pohon, persetujuan Perda lingkungan, dan Perda penyelenggaraan inovasi daerah.

IMG 20241111 WA0007 scaled
Potret penandatanganan berita acara. (Riris / Kabarterdepan.com)

Kemudian dilakukan penandatanganan berita acara oleh Pj Wali Kota Mojokerto, Ketua DPRD Kota Mojokerto, dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto.

Sebelum ditutup, Pj Wali Kota Mojokerto, Moh. Ali Kuncoro memberikan sambutannya. Ia memberikan apresiasinya dan akan segera memohonkan kepada Gubernur Jatim agar Raperda tersebut bisa segera ditetapkan.

“Kami akan memohonkan nomor registrasi kepada Bapak Gubernur Jatim melalui biro hukum sehingga Raperda ini segera ditetapkan, sekali lagi terima kasih banyak atas kerja kolaboratif yang dilakukan dan harapan kami kebersamaan ini kedepannya bisa ditingkatkan,” ucapnya.

Diketahui, Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto beserta jajarannya, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Asisten Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Direktur RSUD, dan Camat serta Lurah se-Kota Mojokerto. (Riris*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page