
Kabupaten Mojokerto, KabarTerdepan.com – Pengerjaan jalan alternatif yang menghubungkan Mojoanyar-Bangsal Kabupaten Mojokerto kini dikebut pengerjaannya. Namun pelaksanaan proyek pengerjaan jalan itu menyisakan banyaknya debu yang menjadi keluhan warga.
Debu-debu proyek pengerjaan itu terkesan sengaja dibiarkan tanpa solusi. Padahal jaraka jalan dengan rumah warga cukup dekat. Tidak sedikit rumah warga yang berada di tepi jalan proyek tersebut.
Terlebih saat kemarau tiba, angin bertiup cukup kencang membawa debu-debu itu menuju rumah warga. Akibatnya tidak sedikit warga yang mengeluh kesulitan bernafas seperti biasanya.
Seperti yang dialami oleh Nanik, warga sekitar yang mengaku cukup terganggu dengan polusi udara akibat debu dari pengerjaan jalan alternatif Mojoanyar – Bangsal. Sebenarnya ia senang adanya perbaikan jalanan, namun pengerjaan yang tidak ramah lingkungan banyak dikeluhkan warga.
“Bersyukur juga si mas, jalannya jadi tambah lebar dan jadi enak kalo berkendara. Tapi debunya itu yang sangat mengganggu” ujar Nanik, Rabu (16/08/2023).
Untuk meminimalisir debu itu, warga secara swadaya menyiram jalan dengan air agar debu tidak terlalu berterbangan.
“Harus sering disirami kalau bisa. Sekarang juga masuk musim kemarau, anginnya juga kencang. Kalo tidak sering kami siram pakai air, nanti kami sendiri yang jadi repot,” kata Nanik.
Kondisi itu membuat Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (DPUPR) Kabupaten Mojokerto Henri Surya angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan menyuruh pihak rekanan untuk melakukan penyiraman.
“Kami perintahkan untuk melakukan penyiraman,” ujar Henri, Rabu (16/8/2023).
Ia mengakui adanya kemungkinan warga terganggu dengan pengerjaan proyek ini. Terlebih rumah warga yang langsung berhadapan dengan jalan yang sedang diperbaiki. Henri menyebut seharusnya sudah menjadi tanggung jawab pemenang lelang untuk mengantisipasi dampak lingkungan.
“Seperti debu yang sangat mengganggu aktivitas warga,” pungkasnya.
Proyek pengerjaan jalan ini diharapkan mampu selesai dibulan Oktober 2023 mendatang. Hal ini berdasarkan pada kontrak yang telah diteken oleh penyedia jasa dan pemerintah. (erik)
