IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Polres Pamekasan Amankan Pelaku Curas, 2 Orang DPO

Avatar of Jurnalis : Lintang - Editor : Yunan
8DBF6E40 159F 490C B618 3F60B9DF310C
Kasihumas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto (Tribrata)

Pamekasan, KabarTerdepan.com – Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) inisial M (39) berhasil diamankan Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan, Kamis (21/9/2023).

Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana melalui Kasihumas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto menerangkan, pelaku merupakan warga Kecamatan Pagantenan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Responsive Images

“Tersangka sudah berhasil diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Iptu Sri Sudiarto.

Kasihumas Polres Pamekasan ini juga menceritakan kronologi kejadian tindak pidana tersebut.

Diceritakan oleh Iptu Sri Sugiarto, korban inisial AY (30) warga Pademawu hendak berangkat kerja dari rumahnya menuju Pabrik Tahu di Desa Potoan Dajah, Kecamatan Palengaan, Sabtu (16/9/2023) sekira pukul 05.00 WIB.

Di tengah perjalanan, korban dibuntuti oleh pelaku dengan menggunakan mobil Avanza warna silver dengan No. Pol: M 1267 AQ.

Korban kemudian panik lantaran dipepet oleh pelaku hingga menyenggol stir motor korban
di jl. Raya Larangan Badung, Kecamatan Palengaan.

Korban lantas menghindar dengan menancap gas, namun pelaku langsung menabrak motor korban sehingga korban terjatuh.

“Salah satu pelaku turun dari mobil untuk mengambil motor korban. Pelaku inisial M ini langsung mengeluarkan sajam berupa celurit,” jelas Iptu Sri Sugiarto.

Lebih lanjut, Iptu Sri Sugiarto mengatakan bahwa pelaku M menonjok korban serta membawa kabur sepeda motor Vario 150 No.Pol: M 3460 CN milik korban.

Usai melakukan penyelidikan, petugas berhasil menemukan mobil yang digunakan pelaku tersebut dan kemudian langsung menangkap pelaku inisial M.

Dari hasil interograsi terhadap pelaku, pelaku menerangkan bahwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan bersama dua temannya inisial J dan MH.

“Kini, pelaku J dan MH ditetapkan sebagai DPO Polres Pamekasan,” terang Kasihumas Polres Pamekasan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu satu buah celurit dan satu unit mobil Avanza Warna Silver.

Untuk mempertanggungjawabkan hal tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 365 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU DRT nomor 12 tahun 1951. (*)


Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Tinggalkan komentar