Polisi Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Mojokerto, 5 Pelaku Diamankan

Avatar of Andy Yuwono
Polisi bongkar arena judi sabung ayam, Minggu 21/9/2025 (Andy / Kabarterdepan.com)
Polisi bongkar arena judi sabung ayam, Minggu 21/9/2025 (Andy / Kabarterdepan.com)

Mojokerto, Kabarterdepan.com – Polres Mojokerto Kota bertindak tegas membongkar arena judi sabung ayam yang meresahkan warga. Penggerebekan berlangsung di area persawahan Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Minggu (21/9/2025) sore.

Informasi praktik judi sabung ayam itu pertama kali diterima dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi memastikan kebenaran informasi dan langsung bergerak ke lokasi.

Kasihumas Polres Mojokerto Kota, Ipda Jinarwan, membenarkan pembongkaran arena judi sabung ayam tersebut.

“Benar, usai mendapat informasi dari masyarakat, anggota Polsek Gedeg langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” jelasnya, Senin (22/9/2025).

Pelaku Judi Sabung Ayam Kabur ke Persawahan

Sekitar pukul 14.30 WIB, polisi mendatangi lokasi dan langsung melakukan pembubaran. Namun, para pelaku yang sudah mengetahui kehadiran petugas berhamburan kabur ke area persawahan.

“Di lokasi, para peserta sebagian besar berhasil melarikan diri,” tambah Jinarwan.

Meski begitu, polisi berhasil mengamankan lima orang pelaku, beberapa ekor ayam aduan, sangkar ayam, serta puluhan unit sepeda motor milik para penjudi.

Barang Bukti Dimusnahkan

Arena judi sabung ayam yang didirikan secara darurat di dekat persawahan itu langsung dibongkar paksa. Bahkan, sebagian barang bukti dimusnahkan di tempat agar praktik serupa tidak kembali terulang.

“Kami hanya mengamankan 5 pelaku dan sejumlah barang bukti terkait tindak perjudian sabung ayam. Seluruhnya dibawa ke Mako Polres Mojokerto Kota untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas Jinarwan.

Selain penindakan, polisi juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk ikut aktif melapor jika menemukan kembali aktivitas perjudian di wilayahnya.

Ancaman Pidana

Kegiatan judi sabung ayam diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di bawah pasal-pasal yang mengatur tentang perjudian. Pasal utama yang relevan adalah Pasal 303 KUHP.

Secara garis besar, Pasal 303 KUHP mengatur tentang:

  • Ancaman pidana bagi mereka yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, atau turut serta dalam suatu perusahaan perjudian.
  • Definisi judi sebagai permainan di mana pada umumnya kemungkinan mendapatkan untung bergantung pada peruntungan, dan bukan semata-mata pada kecakapan atau kecekatan.

Selain Pasal 303 KUHP, beberapa aturan lain juga berkaitan dengan tindak pidana perjudian, termasuk sabung ayam:

  • Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian: Undang-undang ini mempertegas dan memperberat hukuman bagi pelaku tindak pidana perjudian.
  • Pasal 303 bis KUHP: Pasal ini sering digunakan untuk memperberat hukuman bagi mereka yang mengadakan atau ikut serta dalam perjudian di tempat umum atau yang dapat diakses masyarakat tanpa izin.
  • Pasal 55 dan 56 KUHP: Pasal ini mengatur tentang pertanggungjawaban pidana bagi pelaku yang melakukan tindak pidana secara bersama-sama (penyertaan).

Jadi, secara hukum, judi sabung ayam dianggap sebagai tindak pidana perjudian yang diatur dalam KUHP, khususnya Pasal 303 dan pasal-pasal lain yang relevan.

Responsive Images

You cannot copy content of this page