
Surabaya, kabarterdepan.com – Sebuah Villa di Kota Batu digerebek Tim Unit III Subdit IV Tindak Pidana (TP) Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Villa tersebut dijadikan tempat pesta seks saling tukar pasangan yang melibatkan 12 orang. Sebagian berstatus suami-istri, sebagian lainnya tanpa pasangan.
Salah seorang dari 12 orang itu ditetapkan sebagai tersangka, yakni SM (31) warga Malang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penggerebekan dilakukan oleh Tim Unit III Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim berawal dari laporan masyarakat yang resah oleh pesta seks tersebut.
“Berawal dari laporan Masyarakat, lalu Polisi menindaklanjuti hingga akhirnya melakukan penggrebekan,”ujar Kombes Dirmanto saat menggelar konferensi Pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Selasa (1/10/2024).
Sementara itu Wakil Direktur (Wadir) Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono mengatakan, tersangka SM berperan mengumpulkan 7 orang laki-laki dan 5 perempuan. Mereka sengaja membuat acara pesta seks dengan melakukan hubungan sex secara bersama-sama.
“Untuk melakukan kegiatan fantasi seks secara bersama-sama,” kata AKBP Suryono.
12 orang tersebut saling bertukar pasangan untuk melakukan kegiatan fantasi seks secara bersama-sama. Semisal pasangan A bertukar dengan pasangan B secara bergantian, terus berputar sampai 12 orang.
AKBP Suryono menegaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku juga pernah melakukan kegiatan serupa. Bahkan juga pernah menyelenggarakan threesome.
“Dua kali melaksanakan pesta seks, baik threesome, satu orang melawan dua orang, dan pesta seks berpasang-pasangan,” kata AKBP Suryono.
Lokasinya berpindah-pindah dari villa sat uke villa lainnya. Semua berada di Kawasan Kota Batu.
Wadir Reskrimum Polda Jatim juga menjelaskan, tersangka SM menghubungkan kepada para peserta, selanjutnya melakukan komunikasi melalui grup telegram.
“Untuk tarif peserta dikenakan Rp 825 ribu untuk satu orang,” tambah AKBP Suryono.
Tersangka SM yang memfasilitasi perbuatan tersebut dikenakan Pasal 296 KUHP. (*)
