IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Pelunasan Biaya Haji Mulai 9 Januari 2024, Ini Kriterianya

Avatar of Jurnalis : Muzakki - Editor : Ano
Suasana di depan Kakbah. (Redaksi kabarterdepan.com)
Suasana di depan Kakbah. (Redaksi kabarterdepan.com)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Pemerintah memeutuskan membuka pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M mulai 9 Januari 2023. Namun sebelum itu, calon Jemaah tetap bisa mencicil biaya haji tersebut.

Hal ini dikatakan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis (21/12/2023). Menurutnya pemerintah dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati besaran biaya haji rata-rata sebesar Rp93,4 juta. Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.

Responsive Images

“Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024,” ujar Menag.

Skema pelunasan haji 2024 lebih fleksibel. Calon Jemaah haji dapat melakukannya dengan cara mencicil. Ini bertujuan agar memudahkan calon jemaah haji. Untuk metode cicilan bahkan sudah bisa dilakukan sebelum tanggal 9 Januari 2024. Caranya dengan menabung pada rekening masing-masing.

“Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul,” ujar Menag Yaqut.

Ditambahkan Menag, saat ini masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH sebagai dasar pelunasan haji. Di dalamnya, terang Menag, akan diatur Bipih yang dibayar jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan. Ada 14 embarkasi, yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta – Pondok Gede, Jakarta – Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.

Dipaparkan Menag, pelunasan Bipih jemaah haji reguler akan dibagi dalam dua tahap. Pelunasan tahap pertama, dibuka dari 9 Januari – 7 Februari 2024. Pelunasan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari – Maret 2024.

Menrut Direktur Jenderal PHU Hilman Latif, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi kriteria, yakni jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M, jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usiausia  serta dan jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

“Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua,” ujar Hilman.

Pelunasan tahap kedua, lanjut Hilman, dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria, yakni Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama, Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia, Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah, dan Pendamping bagi jemaah haji disabilitas. (*)


Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Tinggalkan komentar