Oknum Polisi di Mojokerto Dituntut 1 Tahun 6 Bulan karena Ledakan Maut Rumahnya

Avatar of Redaksi
Oknum Polisi
Sidang pembacaan tuntutan oknum polisi, Aipda Maryudi di Pengadilan Negeri Mojokerto di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (13/1/2026) siang (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Mojokerto, Kabarterdepan.com – Perkara ledakan rumah milik oknum polisi, Aipda Maryudi di Dusun Sumolawang, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, yang menelan korban jiwa seorang ibu dan anak, kini berlanjut ke tahap tuntutan. Jaksa penuntut umum menuntut oknum anggota kepolisian tersebut dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Pembacaan tuntutan oknum polisi ini berlangsung dalam sidang terbuka di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi, didampingi hakim anggota Tri Sugondo dan Jantiani Longli Naetasi, Selasa (13/1/2026) siang.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ari Budiarti, membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan oknum polisi, Aipda Maryudi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kelalaian yang menyebabkan kebakaran atau ledakan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia serta kerusakan bangunan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” terangnya saat membacakan tuntutan.

Jaksa juga menguraikan sejumlah pertimbangan dalam perkara tersebut. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan Luluk dan putranya meninggal dunia serta merusak rumah milik beberapa warga di sekitar lokasi kejadian.

“Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, serta meminta maaf kepada korban dan memberikan santunan kepada para korban meskipun belum dituangkan dalam surat perdamaian tertulis,” jelas Ari.

Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum Aipda Maryudi menyampaikan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan. Hingga saat ini, terdakwa masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, peristiwa ledakan terjadi di rumah Aipda Maryudi pada Senin, 13 Januari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Ledakan tersebut menyebabkan Luluk Sudarwati (40) dan anaknya, M Alkausar Kaffabihi (2), tewas setelah tertimpa reruntuhan bangunan.

Selain menghancurkan rumah terdakwa, ledakan juga mengakibatkan kerusakan pada sejumlah rumah warga di sekitar lokasi.

Responsive Images

You cannot copy content of this page