Kuasa Hukum Kasus Greenhouse Ganja di Jombang Beberkan Ada 4 Orang Tersangka

Avatar of Redaksi
Kuasa Hukum
Edi Haryanto, kuasa hukum tersangka, saat memberikan keterangan kepada awak media. (Karimatul Maslahah/Kabarterdepan.com)

Jombang, kabarterdepan.com – Pengungkapan kasus ladang ganja di sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Jawa Timur, terus berkembang.

Kuasa hukum para tersangka membeberkan peran masing-masing pihak dalam praktik budidaya ganja yang diduga dilakukan secara terorganisir.

Kuasa hukum tersangka, Edi Haryanto, mengatakan dirinya ditunjuk untuk mendampingi tiga dari empat tersangka berdasarkan penunjukan penyidik Polres Jombang.

“Saya diminta mendampingi para tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Informasi terakhir, barang bukti yang diamankan kurang lebih sekitar 156 batang tanaman ganja yang ditanam dalam polybag,” ujar Edi saat diwawancarai, Kamis (18/12/2025).

Keterangan Kuasa Hukum Tersangka

Edi menjelaskan, dari lima orang yang sempat diamankan polisi, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu orang lainnya masih menjalani asesmen karena diduga hanya berperan sebagai pengguna.

“Empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, satu orang dilakukan asesmen karena perannya sebatas pemakai,” jelasnya.

Empat tersangka tersebut masing-masing adalah Yulius Vasi (35), warga Dusun Wonorejo, Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, serta Rama Susanto (43) alias Comek, warga asal Surabaya, Sementara tersangka inisial D, dan I merupakan pasangan suami istri.

Edi menegaskan, ia hanya menjadi kuasa hukum bagi tersangka Yulius, D, dan I. Sementara tersangka Rama didampingi penasihat hukum yang ditunjuk oleh pihak keluarga.

Lebih lanjut, Edi mengungkapkan bahwa dua dari empat tersangka merupakan pasangan suami istri.

“D dan I adalah pasangan suami istri. Mereka berasal dari Bantul, Yogyakarta, dan Sidoarjo. Peran I lebih ke arah mendukung operasional, seperti transfer uang, pembayaran upah, dan pengelolaan keuangan,” kata Edi.

Berdasarkan keterangan para tersangka dalam proses pemeriksaan, Edi menyebut D diduga sebagai otak di balik budidaya ganja tersebut. Sementara Rama dan Yulius berperan sebagai pekerja lapangan.

“Dari pengakuan mereka, ini sudah direncanakan. D merekrut I dan mengatur jalannya budidaya, sedangkan Rama dan Yulius mengerjakan langsung di lapangan,” ujarnya.

Edi juga menyoroti ancaman hukuman berat yang menjerat para tersangka, mengingat jumlah barang bukti yang tergolong besar.

“Dengan barang bukti di atas lima batang pohon ganja, ancaman hukumannya sangat berat, bahkan bisa pidana mati sesuai Pasal 114 Undang-Undang Narkotika. Selain itu juga diterapkan Pasal 112 dan Pasal 127,” tegasnya.

Saat ini, keempat tersangka masih ditahan di Mapolres Jombang. Polisi terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Sebagai kuasa hukum yang ditunjuk negara, Edi menegaskan pihaknya akan tetap mengawal hak-hak hukum para tersangka.

“Kami menjalankan amanat Pasal 56 ayat 2 KUHAP untuk memastikan hak-hak tersangka terpenuhi dan proses hukum berjalan secara proporsional,” pungkasnya. (Karimatul Maslahah)

Responsive Images

You cannot copy content of this page