
Mojokerto, Kabarterdepan.com – Dua pelaku spesialis pembobolan rumah berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Mojokerto setelah sempat melarikan diri hingga ke Pulau Bali. Keduanya diketahui beraksi di sebuah rumah di Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Pelaku yang ditangkap adalah Junaidi (48), warga Jalan Tales Gang Langgar, Kelurahan Jagir, Wonokromo, Surabaya, dan Dimas Bayu Rohman Kristanto (32), warga Jalan Tales, Kelurahan Jagir. Keduanya merupakan residivis yang sudah berulang kali terjerat kasus serupa.
Kabur ke Bali Usai Gondol Emas
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama mengatakan, kedua pelaku dibekuk oleh tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto setelah menggondol emas seberat 125 gram dan uang tunai Rp34 juta milik Yanik Handayani (59), warga Desa Menanggal, Mojosari, Sabtu (27/10/2025)
“Keduanya pelaku bobol rumah kosong lintas kota dan lintas provinsi. Kebiasaan mereka selalu berpindah-pindah tempat agar sulit dikejar dan ditemukan polisi,” kata Kasat, Selasa (14/10/2025).
Menurut Fauzy, aksi kedua pelaku berjalan mulus karena rumah korban saat itu dalam keadaan kosong. Kondisi tersebut dimanfaatkan untuk menguasai seluruh isi rumah.
“Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak gembok pagar dan pintu rumah menggunakan linggis,” terangnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah dan segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
“Kerugian korban sekitar Rp 300 juta. Kemudian anak korban melapor ke kami,” ujarnya.

Setelah menerima laporan, Tim Jatanras Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto langsung bergerak cepat. Hasil penyelidikan dan olah TKP mengarahkan petugas pada identitas pelaku yang kemudian diketahui kabur ke Pulau Dewata pada Minggu siang, 5 Oktober 2025.
“Dari rekaman CCTV kami dapatkan petunjuk kalau pelaku residivis kasus pembobolan rumah kosong lintas kota dan lintas provinsi,” ungkapnya.
Saat penangkapan, kedua pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas, hingga akhirnya masing-masing terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian betis.
Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sisa uang hasil curian Rp 6 juta, satu linggis, dua kubut, dua ponsel, serta pakaian dan helm yang digunakan saat beraksi di rumah korban.
“Kedua pelaku kami tahan di Rutan Polres Mojokerto. Kami jerat dengan Pasal 363 KUHP,” pungkasnya.
