
Mojokerto, Kabarterdepan.com – Aksi seorang pemuda asal Sidoarjo berakhir di tangan aparat kepolisian setelah diduga menipu sejumlah korban dengan modus pinjam uang untuk usaha. Namun, bukannya digunakan untuk bisnis, uang tersebut justru habis di meja judi online.
Pelaku diketahui bernama Krisna Pangestu Setiawan (22), warga Desa Plumpung, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.
Ia diamankan oleh anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mojokerto di area SPBU Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Sabtu (11/10/2025).
Menurut keterangan Kanit Turjawali Satlantas Polres Mojokerto, Ipda Giri Setyo Adi, penangkapan pelaku bermula dari laporan warga yang merasa menjadi korban penipuan.
Polres Mojokerto Amankan Pelaku di Jabon
Begitu menerima laporan di Pos Satlantas Kenanten, petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud.
“Begitu kami terima laporan, pelaku langsung kami amankan di sekitar SPBU Jabon. Saat itu, korban dan pelaku sedang bertemu,” jelas Giri, Senin (13/10/2025).
Modus Pinjam Uang untuk Usaha, Ternyata Buat Judi Online
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa pelaku kerap meminjam uang kepada teman-temannya dengan berbagai alasan, mulai dari untuk usaha hingga kebutuhan pribadi. Namun janji pengembalian hanya omong kosong belaka.
“Nominal pinjamannya bervariasi, ada yang Rp5 juta bahkan sampai Rp 20 juta,” ungkap Giri.
Lebih parah lagi, uang hasil pinjaman itu ternyata digunakan untuk bermain judi online, bukan untuk usaha seperti yang diakuinya kepada para korban.
“Sesuai pengakuan pelaku, uang itu dipakai untuk judi online,” tegas Giri.
Diduga Korban Lebih dari Empat Orang
Hingga kini, setidaknya empat korban sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Namun, polisi meyakini jumlah korban bisa lebih banyak lagi. Untuk kepentingan penyidikan, pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Mojoanyar guna pengembangan kasus lebih lanjut.
Kapolsek Mojoanyar Iptu Rizal Arisman membenarkan pelimpahan kasus tersebut. Ia mengungkapkan, selain laporan dari para korban di Mojokerto, pelaku juga diduga terlibat kasus lain di luar daerah.
“Benar, dari Satlantas kami terima pelimpahan perkara terkait dugaan tipu gelap motor Honda CRF. Laporan aslinya berasal dari Polres Semarang. Penyidik dari sana juga sudah datang ke Polsek, dan pelaku beserta barang bukti telah diserahkan,” jelas Rizal.
Polisi Dalami Jaringan dan Aset Judi Online
Pihak kepolisian kini tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan atau keterkaitan pelaku dengan sindikat judi online yang lebih besar. Polisi juga menelusuri aliran dana yang digunakan pelaku selama menjalankan aksinya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus pinjaman pribadi, terutama dari orang yang baru dikenal atau belum jelas tujuannya.
