Gadis 15 Tahun di Jombang Hamil Usai Dirudapaksa 3 Remaja dengan Modus Pura-pura Sakit

Avatar of Redaksi
JOMBANG
Ilustrasi

Jombang, kabarterdepan.com – Nasib pilu menimpa Mawar (nama samaran) remaja perempuan berusia 15 tahun asal Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Berniat menunjukkan rasa iba, korban justru menjadi sasaran aksi bejat tiga pemuda hingga kini dikabarkan hamil.

Satreskrim Polres Jombang melalui Unit PPA dan Resmob telah bergerak cepat menangani kasus ini. Hingga kini, dua tersangka telah diamankan, sementara satu lainnya masih buron.

Kronologi Kejadian Jebakan “Sakit Parah”

Peristiwa memilukan ini bermula pada pertengahan September 2025. Pelaku utama, A (18), menghubungi Mawar pada dini hari dan mengaku sedang sakit parah. Karena merasa kasihan, korban mendatangi rumah pelaku sekitar pukul 02.30 WIB untuk menjenguk.

Namun, niat baik tersebut dibalas dengan tindakan kriminal. Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku A membujuk dan memaksa Mawar melakukan hubungan seksual.

Setelah melakukan aksinya, A meninggalkan kamar dan membiarkan dua rekannya, M (16) dan B (19), masuk untuk merudapaksa Mawar secara bergantian.

Ironisnya, setelah kedua rekannya selesai, pelaku A kembali masuk berpura-pura menenangkan Mawar, namun justru kembali memerkosa Mawar sebelum membolehkannya pulang.

Penangkapan dan Status Hukum

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor pada November 2025. Polisi melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil meringkus dua pelaku pada 28 Desember 2025.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengonfirmasi perkembangan kasus ini.

“Kami telah mengamankan dua pelaku, yakni A (18) dan M (16). Satu orang lainnya berinisial B (19) saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus kami buru,” ujar AKP Dimas saat dikonfirmasi pada Sabtu (24/1/2026).

Ancaman Hukuman

Kini, korban tidak hanya mengalami trauma psikologis yang mendalam, tetapi juga harus menanggung beban karena kondisi kehamilan akibat perbuatan para pelaku.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Proses hukum akan kami jalankan secara tegas untuk menuntaskan kasus ini,” pungkas AKP Dimas.

Responsive Images

You cannot copy content of this page