
Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com – DPRD Kabupaten Mojokerto menyetujui dua rancangan peraturan daerah dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, Sabtu (29/11/2025). Persetujuan ini menjadi langkah penting dalam penetapan APBD Tahun Anggaran 2026 serta pengelolaan barang milik daerah.
Dua rancangan peraturan daerah tersebut dinyatakan layak menjadi peraturan daerah setelah melewati proses pembahasan, kajian, dan diskusi yang dinilai matang oleh seluruh unsur legislatif.
Gus Barra Apresiasi Kinerja DPRD Kabupaten Mojokerto
Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra menghadiri langsung jalannya rapat. Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran DPRD atas dukungan dan masukan selama proses pembahasan.
“Semoga keputusan ini dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mojokerto,” ujar Gus Barra.
Sembilan fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Nasdem, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Persatuan Pembangunan, dan Fraksi Pando menyatakan persetujuan mereka sebagai bagian dari komitmen mengawal pembangunan yang berpihak kepada masyarakat.
Dalam pandangan akhirnya, masing-masing fraksi turut menyampaikan rekomendasi dan catatan yang harus ditindaklanjuti pemerintah daerah.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan memberikan sepuluh poin rekomendasi, mulai dari penertiban galian C ilegal, pengaturan pemasangan jaringan WiFi ilegal, hingga pengalokasian anggaran renovasi sekolah yang mengalami kerusakan berat.
Poin rekomendasi lainnya mencakup peningkatan sistem pengelolaan keuangan desa, penambahan anggaran program Universal Health Coverage, serta kebutuhan dukungan anggaran bagi pengembangan aparatur sipil negara agar lebih profesional dan berintegritas.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa memberikan perhatian khusus terhadap rencana pemindahan pusat pemerintahan. Fraksi ini menilai perlunya kehati-hatian, terlebih karena muncul angka Rp 100 miliar untuk pengadaan tanah tanpa adanya uji kelayakan, penentuan lokasi, penilaian pihak berwenang, maupun rancangan induk kawasan.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa juga menegaskan pentingnya Kepatuhan terhadap peraturan pemerintah yang mengatur tahapan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, mulai dari perencanaan hingga proses penyerahan hasil.
Fraksi-fraksi lainnya, yaitu Partai Demokrat, Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Pando menyoroti penurunan alokasi Transfer Ke Daerah Tahun Anggaran 2026 yang berdampak pada kemampuan pembiayaan pembangunan daerah.
Berdasarkan perhitungan sementara, terjadi pengurangan TKD sebesar Rp 281.124.848.000 dari rencana awal, sehingga pemerintah daerah diminta lebih cermat dalam menetapkan prioritas anggaran demi menjamin pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Efisiensi anggaran juga menjadi sorotan, terutama agar setiap penggunaan dana menghasilkan manfaat nyata dan tidak terbuang untuk kegiatan seremonial.
Target Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 859 miliar dinilai perlu dicapai melalui inovasi dan peningkatan kualitas layanan publik.
Sementara itu, akurasi perencanaan anggaran menjadi perhatian penting agar tidak terjadi deviasi belanja dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang berlebihan seperti yang terjadi dalam tiga tahun sebelumnya.
Seluruh fraksi juga menekankan urgensi sertifikasi aset daerah serta pembentukan sistem inventarisasi berbasis digital yang lebih transparan dan terintegrasi.
Pemanfaatan aset daerah diharapkan memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah dan tidak berhenti pada kerja sama tanpa hasil. (ADV)
