IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Diduga Terlibat di Pengurus Partai, Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto Dilaporkan ke Bawaslu

Avatar of Redaksi
Ketua KIPP Ahmad Nurudiyan menyerahlan berkas pelaporan kepada Ketua Bawaslu Kab. Mojokerto Dody Faizal (25/6/2024). (Alief Wahdana/kabarterdepan.com)
Ketua KIPP Ahmad Nurudiyan menyerahkan berkas pelaporan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal (25/6/2024). (Alief Wahdana/kabarterdepan.com)

Mojokerto, kabarterdepan.com – Belum selesai soal masalah perebutan Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, kini Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Mojokerto laporkan Rendy Oky Saputra salah satu Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto ke Bawaslu atas dugaan kasus keterlibatan dalam kepengurusan partai politik.

Informasi diketahui dugaan Rendy Oky Saputra tercatat sebagai kader partai Gerindra mencuat setelah beredarnya surat keputusan (SK) Pengurus Anak Cabang (PAC) Gerindra Kecamatan Ngoro, Mojokerto.

Responsive Images

Tertuang SK DPC Gerindra Kabupaten Mojokerto nomor JR-29/07-0016/Kpts/DPC-Gerindra/2022 tertanggal 3 Juli 2022, tentang susunan personalia PAC Partai Gerindra, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto tertulis dengan tebal nama Rendy Oky Saputra sebagai sekretaris PAC Gerindra Kecamatan Ngoro. SK tersebut disahlan tanda tangan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Mojokerto, Hidayat dan DPD Gerindra Jawa Timur, Anwar Sadad.

Ketua KIPP Kabupaten Mojokerto Ahmad Nurudiyan mengatakan tujuannya mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto pada Selasa (25/6/2024) untuk melaporkan salah satu anggota Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto periode 2024-2029 atas nama Rendy Oky Saputra yang disinyalir terlibat kepengurusan partai politik.

“Harapannya setelah kami melaporkan ada tindak lanjut serius dari Bawaslu Kabupaten Mojokerto mengenai laporan kami,” jelasnya.

Tanda Bukti Pelaporan KIPP ke Bawaslu Kab. Mojokerto. (Alief Wahdana/kabarterdepan.com)
Tanda Bukti Pelaporan KIPP ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto. (Alief Wahdana /kabarterdepan.com)

Dalam laporannya, KIPP melampirkan sejumlah barang bukti. Diantaranya, salinan surat keputusan KPU nomor 708 tahun 2024, salinan SK DPC Gerindra nomor JR-29/07-0016/Kpts/dpc-gerindra/2022. Serta temuan Nama Rendy Oky Saputra masih tercantum di kepengurusan partai Gerindra di laman website info pemilu dengan link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Kabko_pemutakhiran_parpol/kabko_parpol/10/3516 , salinan UU no 7 tahun 2017 dan salinan PKPU no 4 tahun 2023.

“Apabila Anggota Komisioner KPU sudah terindikasi masuk kepengurusan partai politik bagaimana KPU sendiri bisa netral, padahal sudah jelas di Peraturan KPU bahwa Calon anggota KPU menyatakan tidak pernah menjadi anggota parpol dalam jangka waktu paling singkat 5 tahun,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal menuturkan jika pihaknya telah menerima laporan yang disampaikan KIPP, karena Bawaslu sendiri harus menerima semua laporan yang dilayangkan masyarakat.

Masih kata Dody, untuk langkah selanjutnya, Bawaslu akan melakukan kajian formil dan materil atas laporan yang disampaikan. Sembari menunggu pengkajian itu, Bawaslu meminta agar KIPP melengkapi data dan dokumen penunjang pelaporan tersebut.

“Langkah setelah ini kami akan tindak lanjuti dengan menghadirkan pelapor dan terlapor untuk kita mintai keterangan, nanti akan kita terbitkan rekomendasi yang akan kita teruskan ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur,” pungkasnya. (Alief)


Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Tinggalkan komentar