IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Diduga Jadi Pengurus Parpol, Anggota Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto Resmi Dilaporkan ke DKPP

Avatar of Redaksi
Wiwit Haryono Ketua FKI-1 saat datang melaporkan Rendy Oky Saputra di Kantor DKPP
Wiwit Haryono Ketua FKI-1 saat datang melaporkan Rendy Oky Saputra di Kantor DKPP, Jumat (28/6/2024). (Wiwit Haryono for kabarterdepan.com)

Mojokerto, Kabarterdepan.com – Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) melaporkan Rendy Oky Saputra anggota komisioner KPU Kabupaten Mojokerto kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu keterlibatan menjadi pengurus Partai Politik (parpol)

Ketua FKI-1 Kabupaten Mojokerto Wiwit Haryono melaporkan dugaan kasus tersebut dengan datang langsung ke kantor DKPP Jln Abdul Muis No 2-4, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

Responsive Images

“Berkas dinyatakan lengkap dan diterima secara langsung oleh Petugas di kantor DKPP, terbit Nomor Surat Bukti Penerimaan Laporan ke DKPP dengan Nomor 373/02-28/SET-02/VI/2024,” jelasnya.

Wiwit memaparkan, dugaan Rendy Oky Saputra tercatat sebagai Sekretaris partai Gerindra mencuat setelah beredarnya surat keputusan (SK) DPC Gerindra Kabupaten Mojokerto nomor JR-29/07-0016/Kpts/DPC-Gerindra/2022 tertanggal 3 Juli 2022, tentang susunan personalia PAC Partai Gerindra, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto tertulis dengan tebal nama Rendy Oky Saputra sebagai sekretaris PAC Gerindra Kecamatan Ngoro. SK copy dan dilegalisir langsung dengan tanda tangan disahkan Ketua DPD Gerindra Jawa Timur Anwar Sadad.

“Setelah DKPP melihat dokumen yang saya serahkan tadi langsung menyinggung diduga ada konspirasi,” ucapnya.

Wiwit Haryono di Kantor DKPP, Jumat (28/6/2024)
Wiwit Haryono di Kantor DKPP, Jumat (28/6/2024)

Tahap selanjutnya, masih kata Wiwit, kemungkinan besar pihak KPU dan Bawaslu akan dipanggil DKPP untuk dimintai keterangan mengenai dugaan pelanggaran kode etik ini.

“Keseriusan saya melaporkan langsung jauh-jauh datang ke DKPP perjalanan dari Mojokerto, berbanding lurus dengan keseriusan akan pelanggaran kode etik yang dilanggar,” tegasnya.

Menurut Wiwit, apabila Anggota komisioner KPU sudah terindikasi masuk kepengurusan partai politik maka patut dipertanyakan integritas KPU itu sendiri nantinya, bagaimana bisa lolos seleksi padahal jelas di Peraturan KPU bahwa Calon anggota KPU menyatakan minimal sekurang-kurangnya tidak pernah menjadi anggota parpol dalam jangka waktu paling singkat 5 tahun. (Alief)


Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Tinggalkan komentar