
Semarang, Kabarterdepan.com – Demo ricuh massa mahasiswa dan aktivis menolak revisi UU Pilkada di Semarang, Jawa Tengah, kian memanas.
Sejumlah massa mahasiswa mendorong-dorong dan menggoyang pagar tinggi yang menjaga kawasan DPRD Jateng, Jl Pahlawan Semarang. Terlihat pagar tersebut sampai hampir roboh karena massa ingin masuk ke gedung wakil rakyat itu.
Ribuan mahasiswa dari berbagai universitas yang ikut dalam aksi demonstrasi Penolakan Revisi UU Pilkada diwarnai kericuhan, Kamis (22/8/2024).
Dari pantauan Kabarterdepan.com di lapangan sempat terjadi sedikit ricuh di depan Kantor DPRD Jateng, kericuhan terjadi di pintu samping atau tepatnya di sisi utara Gedung DPRD Jateng.
Meski dihadang polisi, para mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi itu menerobos dan merusak pintu pagar besi di pintu tersebut. Nampak barikade polisi pun berjaga-jaga di depan massa mahasiswa.
Sementara itu, pengamat politik Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Wahid Abdurrahman, yang dihubungi lewat sambungan telepon, mengatakan DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg), akhirnya merevisi UU Pilkada dalam rangka menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut diungkapkan Wahid di kampus Undip Tembalang Semarang, menanggapi gelombang demo yang terjadi di depan Gedung DPRD Jateng.
“Publik sekarang tidak bisa diperlakukan seperti yang sudah-sudah. Mereka tidak diam tapi terus mengikuti dinamika politik kekinian,” ujarnya, Kamis (22/8/2024).
Terkait sikap DPR, lanjutnya, yang mengabaikan Putusan MK, dampaknya luas, di antaranya membuka jalan bagi putra sulung Presiden Jokowi yang juga Ketua PSI, Kaesang Pangarep untuk bisa maju di Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Jateng 2024.
“Kalau sudah begini, melihat rekam jejak KPU, saya pesimistis bila KPU akan menyikapi Putusan MK dengan segera menyusun Peraturan KPU (PKPU) berkaitan dengan Putusan MK,” lanjutnya.
Wahid berpendapat, KPU serta merta akan mengikuti alur dari DPR, sehingga peta politiknya akan kembali seperti semula yakni Kaesang punya peluang maju Pilkada di Jateng.
Informasi terkini, rencana pengesahan revisi UU Pilkada yang mengabaikan Putusan MK ditunda pengesahannya oleh DPR pada Kamis ini. Pasalnya, rapat paripurna tak memenuhi kuorum. (Ahmad)
