Buron Sejak 2018, Mantan Kepala Desa Tersangka Korupsi di Malang Akhirnya Ditangkap

Avatar of Jurnalis: Ahmad
Konferensi pers di Mapolres Malang
Konferensi pers di Mapolres Malang (Humas Polres Malang)

Kabupaten Malang, KabarTerdepan.com – Polres Malang akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap KMD (59), mantan kepala desa tersangka dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

KMD sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka sejak 2018. Namun setelah itu ia menghilang sehingga ditetapkan sebagai buronan. Setelah pada 25 Agustus 2023 ada informasi tersangka berada di rumahnya, Polres Malang langsung melakukan penangkapan.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, pada tahun 2018, KMD sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Namun, dalam proses penyelidikan, tersangka selalu mangkir dari panggilan polisi, bahkan telah dikeluarkan surat panggilan sebanyak tiga kali.

“KMD kemudian dilaporkan menghilang hingga akhirnya petugas berhasil mengetahui keberadaannya dan melakukan penangkapan,” ungkapnya, Jumat (25/8/2023).

KMD kemudian diamankan tim reserse kriminal Polres Malang tanpa perlawanan di rumahnya, Jumat (25/8/2023). KMD diduga melakukan penyelewengan terhadap dana DD dan ADD saat menjabat sebagai kepala desa pada tahun 2015. Dana tersebut sedianya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, pembangunan balai dusun hingga musala di Desa Kedungbanteng.

“Tersangka terduga kasus korupsi DD dan ADD berhasil diamankan Satreskrim Polres Malang, sekitar pukul 16.30 WIB,” kata Iptu Taufik sat dikonfirmasi di Polres Malang, Jumat (25/8).

Dari hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada tahun 2017, KMD diduga telah menggunakan dana sebesar Rp 143 juta rupiah untuk kepentingan pribadi. Saat ini, KMD telah dilakukan penahanan di rutan Polres Malang. Kasusnya tengah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Malang.

Atas perbuatannya, KMD akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Sub Pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Taufik menyebut, penangkapan ini merupakan bukti nyata dari upaya Polres Malang dalam memberantas korupsi di tingkat desa. Harapannya, tindakan tegas ini dapat menjadi pelajaran bagi pejabat desa lainnya untuk menjalankan tugas dengan integritas dan bertanggung jawab, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

“Penangkapan tersangka KMD adalah langkah nyata dari Polres Malang dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Kami akan memastikan bahwa proses hukum akan ditegakkan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page