
Mojokerto, kabarterdepan.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto ambil langkah menindaklanjuti kasus oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Mojokerto yang digerebek selingkuh oleh suaminya.
2 terduga pelaku tersebut yang sama-sama bekerja di Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto terancam disanksi administratif.
Pemkab Mojokerto lewat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat melakukan langkah normatif untuk menindaklanjuti kasus yang menimpa oknum ASN di lingkungannya. Kasus ini juga melibatkan Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda.
“Kalau IM ini kan bukan PNS atau PPPK statusnya hanya sebagai tenaga kontrak, itu berurusan dengan Kabagnya, karena kontrak kerjanya itu ditanda tangani yang bersangkutan dengan Kabagnya, akan tetapi berpeluang besar akan diakhiri kontraknya,” ungkap Kepala BKPSDM, Tatang Marhendrata di kantornya Kamis (4/7/2024).
Lebih lanjut, Tatang menjelaskan tentang status RD yang sebagai ASN, mengenai sanksi administratif apa yang akan diberikan masih menunggu sanksi pidananya selesai dan berkekuatan hukum tetap. Setelah itu baru akan diberikan sanksi administratif.
“Apabila yang bersangkutan statusnya ditahan sementara oleh Kepolisian, maka gaji yang dibayarkan tidak penuh antara 50% – 75% dari gaji, jika tak ditahan ya normal saja,” ungkapnya.
Apabila putusan pengadilan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka penyelesaian lebih lanjut tindakan administratif kepada ASN tersebut didasarkan kepada Pasal 23 ayat (3) atau ayat (4) atau ayat (5) UU Nomor 43 Tahun 1999 tetang Pokok Kepegawaian dan Pasal 8 atau Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS atau PP No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
“Penentuan sanksi administratif ini nanti BKPSDM akan berkolaborasi dengan Inspektorat, awal pemeriksaan dan pengumpulan bukti penunjang lagi dilakukan Inspektorat,” jelasnya.

Sementara itu Inspektorat Pemkab Mojokerto, Poedji Widodo hemat mengatakan inspektorat saat ini sedang melakukan proses klarifikasi ke beberapa pihak terkait, sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, serta sesuai petunjuk dan arahan Bupati Mojokerto.
“Mulai hari ini akan kita mintai klarifikasi semua pihak yang terkait masalah ini, untuk segera kami laporkan pada pimpinan,” pungkasnya. (Alief)
