Biaya Haji Tahun 2024 Sebesar Rp 93,4 juta

Avatar of Jurnalis: Muzakki
Hilman Latief, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag RI. (Kemenag.go.id)
Hilman Latief, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag RI. (Kemenag.go.id)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI menyepakati biaya haji tahun 2024 sebesar Rp 93.4 juta per Jemaah.

Dikutip dari lama kemenag.go.id, Kamis (24/11/2023), setelah melalui serangkaian rapat pembahasan dan kajian atas usulan awal biaya haji, usulan yang semual biaya haji Rp 105 juta per Jemaah turun menjadi Rp 93,4 juta.

“Kami bersama anggota Komisi VIII yang tergabung dalam panitia kerja atau Panja akhirnya menyepakati bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief.

Kesepakatan tersebut selanjutnya akan dibawa ke Rapat Kerja (Raker) DPR dengan Menteri Agama yang akan diselenggarakan dalam beberapa hari ke depan untuk disepakati sebagai BPIH. Hasil kesepakatan Raker ini selanjutnya akan disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Menurut Hilman, penurunan BPIH terjadi karena adanya penyesuaian pada sejumlah komponen pembiayaan. Antara lain komponen penerbangan pada usulan awal rata-rata Rp36,018 juta, kini menjadi Rp 33,427 juta, kemudian komponen akomodasi di Makkah dari awalnya SAR 4.653,00 menjadi SAR 4.230,00. Sedangkan untuk akomodasi di Madinah, ada penurunan dari usulan awal SAR 1.454,00 menjadi SAR 1.325.

“Penyesuaian biaya juga bisa dilakukan pada konsumsi jemaah yang awalnya di harga SAR 18,50 turun menjadi SAR 16,50 untuk makan siang dan malam, serta SAR 10,00 untuk sarapan,” jelas Hilman.

Komponen lainnya yang mengalami penyesuaian adalah kurs Dolar dan Riyal. Panja menyepakati kurs Dolar yang awalnya diusulkan Rp16.000 menjadi Rp15.600. Sedangkan kurs Riyal Saudi yang awalnya diusulkan Rp4.266,67 menjadi Rp4.160.

“Kami berterima kasih kepada Komisi VIII atas kerja bersama dalam membahas BPIH. Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada jemaah haji Indonesia,” pesan Hilman.

Lantas berapa yang akan dibayarkan oleh calon Jemaah? Hilman menyebut nantinya hal itu akan dibahas dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terkait dana nilai manfaat yang akan diberikan.

“Jadi berapa biaya haji yang dibayar jemaah (Bipih), belum ditetapkan. Kita menunggu seberapa besar BPKH akan menyiapkan alokasi anggaran Nilai Manfaat. Sebab, biaya yang ditanggung jemaah sangat tergantung juga pada Nilai Manfaat yang dialokasikan BPKH,” pungkas Hilman. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page