AJI dan LBH Pers Kecam Pencabutan Kartu Pers Jurnalis CNN

Avatar of Redaksi
Nany Afrida dan Bayu Wardhana Terpilih Sebagai Ketum dan Sekjen AJI 2024-2027 (Foto : Website resmi aji.or.id)
Nany Afrida dan Bayu Wardhana Terpilih Sebagai Ketum dan Sekjen AJI 2024-2027 (Foto : Website resmi aji.or.id)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Keputusan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden mencabut kartu identitas liputan (ID pers) milik jurnalis CNN Indonesia berinisial DV menuai kecaman keras.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menilai tindakan tersebut mencederai kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

“Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam keputusan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden mencabut kartu identitas liputan (ID pers) Istana jurnalis CNN Indonesia berinisial DV,” kata Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, dan Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, Minggu (28/9/2025) yang dikutip dari Kompas.com.

Peristiwa ini bermula pada Sabtu, 27 September 2025, ketika Presiden Prabowo Subianto tiba di Pangkalan Angkatan Udara Halim Perdanakusuma setelah lawatan ke empat negara. Dalam kesempatan itu, DV menanyakan isu sensitif seputar program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang tengah disorot publik akibat kasus keracunan massal.

Tak lama berselang, Biro Pers Istana disebut langsung mendatangi kantor CNN Indonesia pada pukul 20.00 WIB dan mengambil ID Pers Istana DV. Alasannya, pertanyaan yang dilontarkan dianggap di luar konteks agenda Presiden.

AJI Jakarta dan LBH Pers Melawan

Menanggapi kejadian tersebut, AJI Jakarta dan LBH Pers menyampaikan sikap tegas:

1. Menuntut permintaan maaf dari Biro Pers Istana sekaligus mengembalikan kartu pers DV.

2. Mendesak Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi pejabat Biro Pers yang mengambil keputusan sepihak.

3. Mengingatkan semua pihak bahwa kerja jurnalistik dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan setiap bentuk intimidasi terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum sekaligus ancaman terhadap demokrasi.

Pernyataan Ketum AJI

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menegaskan bahwa Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak asasi warga negara.

“Pers nasional bebas dari intervensi, termasuk penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran. Pembatasan pertanyaan kepada Presiden jelas merupakan tindakan yang melanggar hukum,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (28/9/2025) yang dikutip dari Tempo.

Nany menambahkan, pencabutan identitas peliputan justru mengancam kerja jurnalis dan menghambat akses publik terhadap informasi. Ia menilai pemerintah tidak hanya telah melukai independensi pers, tetapi juga melanggar hak masyarakat untuk mengetahui informasi yang sebenarnya.

“Pejabat yang terlibat dalam praktik penyensoran dan penghalangan kerja jurnalistik harus diberhentikan dan diganti. Ini preseden buruk bila dibiarkan,” tegasnya.

AJI Indonesia mendesak Presiden Prabowo untuk bertanggung jawab langsung atas kejadian tersebut.

“Kami menuntut permintaan maaf terbuka dari Presiden kepada masyarakat, karena kerja jurnalis bukan sekadar profesi, melainkan pemenuhan hak publik atas informasi,” pungkas Nany.

Responsive Images

You cannot copy content of this page